PURWOREJO – Mesin pompa air satelit atau sibel yang menjadi andalan petani untuk mengairi sawah menjadi sasaran pencurian. Dua unit pompa milik Kelompok Tani Tri Margo Makmur 1 di Desa Ketawangrejo, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, raib digondol maling.
Dua Pompa Sibel Petani Raib, Polisi Ungkap Modus Pelaku: Survei Dulu, Eksekusi Malam Hari
Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Purworejo. Dua orang terduga pelaku berinisial ZAR (25) dan FFP (19) diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Jumat (4/9/2026) sore. Konferensi pers dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Wakapolres menjelaskan, pencurian terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di area persawahan Desa Ketawangrejo. Dua unit pompa air satelit jenis celup merek Inoto kapasitas 4SRM1008 x 1,5 PK berikut panel box dicuri.
Akibat kejadian tersebut, Kelompok Tani Tri Margo Makmur 1 mengalami kerugian sekitar Rp6,6 juta.
Yang menarik, aksi tersebut ternyata tidak dilakukan secara spontan. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu melakukan pengamatan terhadap lokasi yang menjadi sasaran.
“Sebelum melakukan aksi pencurian, pelaku melakukan survei terlebih dahulu. Selanjutnya, beberapa waktu kemudian pelaku datang kembali dengan membekali sarana berupa tang potong dan gergaji besi,” ungkap Kompol Nana.
Beraksi Saat Situasi Sepi
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono mengungkapkan, terungkapnya kasus bermula dari laporan ketua kelompok tani pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat dilakukan pengecekan, dari 14 unit pompa yang terpasang di area persawahan, dua di antaranya telah hilang.
Kondisi di lokasi menunjukkan adanya tanda-tanda pencurian. Besi penutup pompa dalam keadaan terbuka, gembok hilang, sedangkan pipa pralon ditemukan berserakan karena telah dipotong.
Pihak kelompok tani kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grabag.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa ZAR dan FFP telah mengamati lokasi sekitar satu minggu sebelum pencurian.
Pada sore hari, keduanya melintas di Jalan Raya Ketawang-Kutoarjo untuk melihat situasi dan menentukan sasaran.
Saat hari eksekusi tiba, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, ZAR dan FFP berangkat dari rumah ZAR di Desa Susuk, Kecamatan Ngombol.
Keduanya menggunakan sepeda motor Yamaha N Max warna putih bernomor polisi AA-2092-RV milik FFP. Mereka juga membawa peralatan berupa tang potong dan gergaji besi.
Sesampainya di sekitar lokasi, FFP menurunkan ZAR di dekat sebuah jembatan kecil. Setelah itu FFP bergerak menuju kawasan minimarket di Patutrejo untuk memantau situasi.
Sementara ZAR melanjutkan aksi seorang diri.
Dengan menggunakan tang potong dan gergaji besi, ZAR merusak gembok besi penutup pompa. Mesin kemudian ditarik keluar, pipa pralon dipotong, dan panel box turut diambil setelah kabelnya diputus.
Setelah dua unit pompa berhasil dikuasai, ZAR menghubungi FFP untuk menjemputnya dari arah tanggul irigasi.
Keduanya kemudian membawa hasil curian tersebut ke rumah ZAR di wilayah Kecamatan Ngombol.
Lima Hari Kemudian Ditangkap
Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, termasuk kedua terduga pelaku.
Hasilnya, pada 15 Juli 2026, atau lima hari setelah aksi pencurian, ZAR dan FFP berhasil diamankan.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mesin pompa air satelit merek Inoto beserta panel box, tang potong, gergaji besi, sepeda motor Yamaha N Max, gembok yang telah rusak, potongan pipa PVC, serta pecahan panel box.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama dan bersekutu.
“Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” imbuh AKP Dwiyono.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti mengingatkan para petani agar tidak mengabaikan keamanan peralatan pertanian yang berada jauh dari permukiman.
Polisi mendorong pemilik maupun kelompok tani memasang pengamanan tambahan pada mesin pompa, menggunakan gembok yang lebih kuat, serta kembali mengaktifkan siskamling di lingkungan sekitar.
Langkah tersebut dinilai penting karena area persawahan yang sepi dapat menjadi celah bagi pelaku untuk melakukan pencurian, terutama terhadap peralatan yang mudah dilepas dan memiliki nilai ekonomi.