![]() |
| 346 Bidang Tanah Terdaftar PTSL 2026, Warga Desa Somogede Terima Sertipikat |
Penyerahan sertipikat dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Camat Pituruh, Kapolsek, Babinsa, Kepala Desa Somogede beserta perangkat desa, dan masyarakat penerima sertipikat. Dalam kegiatan tersebut, penyerahan dilakukan secara simbolis kepada perwakilan penerima, sedangkan penyerahan kepada penerima lainnya dilanjutkan setelah acara resmi berakhir.
Program PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah secara sistematis yang dilaksanakan dalam satu wilayah desa atau kelurahan. Melalui program ini, bidang-bidang tanah masyarakat diproses untuk mendapatkan dokumen pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di Desa Somogede, sebanyak 346 bidang tanah tercatat dalam pelaksanaan PTSL Tahun 2026. Penyerahan sertipikat menjadi salah satu tahapan penting setelah proses pendaftaran dan penyelesaian administrasi pertanahan.
Selain penyerahan dokumen, masyarakat juga mendapatkan penjelasan mengenai perbedaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan tanah, termasuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan sertipikat.
Waka Yuridis Tim 4 PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Arif Rochman, S.SiT., mengingatkan masyarakat agar memahami fungsi masing-masing dokumen pertanahan.
“Perlu kami sampaikan kepada Bapak/Ibu bahwa SPPT bukan merupakan bukti kepemilikan tanah, melainkan dokumen yang berkaitan dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sementara itu, sertipikat merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan hak atas tanah,” ujar Arif Rochman.
Menurut Arif, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa bentuk sertipikat yang diterbitkan saat ini berbeda dengan sertipikat model lama yang berbentuk buku.
“Sertipikat yang diterbitkan saat ini juga sudah berbeda dengan sertipikat model lama yang berbentuk buku. Saat ini, sertipikat dapat diterbitkan dalam bentuk sertipikat elektronik atau sertipikat-el yang diterima dalam bentuk satu lembar dokumen,” jelasnya.
Arif juga mengingatkan penerima agar sertipikat yang telah diterima disimpan dengan baik. Dokumen tersebut perlu dijaga agar tidak hilang maupun mengalami kerusakan.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh penerima agar sertipikat tersebut disimpan dan dijaga dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai hilang atau rusak, karena sertipikat merupakan dokumen penting yang harus dijaga keberadaannya,” katanya.
Penyerahan sertipikat hasil PTSL 2026 tersebut menjadi bagian dari proses penataan administrasi pertanahan di Desa Somogede. Dengan terdaftarnya 346 bidang tanah, masyarakat memperoleh dokumen pertanahan sesuai proses yang telah dilaksanakan melalui program PTSL.
Penulis : Sidik Saputra
