![]() |
| Beraksi di Masjid dan Sekolah, Pria Asal Semarang Ditangkap Polres Purworejo |
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum, S.H., S.I.K., M.A., dalam konferensi pers di Lobby Polres Purworejo Tatag Trawang Tungga, Jumat (2/10/2026) pagi. Dalam kegiatan itu, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono, S.H., dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P.
Salah satu perkara yang menjadi dasar pengungkapan terjadi di Masjid Al-Muttaqin, Dusun Wirotakan, Desa Bragolan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu, korban sedang melaksanakan salat Magrib. Ketika kondisi masjid relatif sepi, pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil tas milik korban.
Kapolres Purworejo mengatakan, dari hasil penyelidikan, pelaku diduga memiliki pola dengan menyasar lokasi yang sedang sepi, terutama sekolah dan tempat ibadah.
"Modus tersangka mencari sasaran di masjid atau sekolah pada siang hingga sore hari saat situasi sepi, lalu masuk ke dalam untuk mengambil barang berharga milik korban," kata AKBP Erma.
Penyelidikan yang dilakukan petugas kemudian mengarah kepada AP. Setelah memperoleh bukti yang dinilai cukup, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka pada 27 Agustus 2026.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah dusbox, satu unit ponsel Samsung Galaxy A06 warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih dengan nomor polisi AB-3812-YL beserta STNK atas nama Agus Kendarta, serta satu buah jaket hoodie warna hitam merek Camelwork yang diduga digunakan saat beraksi.
Selain kasus di Masjid Al-Muttaqin, hasil pengembangan penyidikan mengungkap dugaan keterlibatan tersangka dalam sejumlah pencurian lain.
Beberapa lokasi yang disebut dalam hasil penyelidikan antara lain SMA Negeri 1 Purworejo pada Januari 2025 dengan barang yang diambil berupa telepon seluler. Kemudian SD Negeri Piji pada Maret 2025 dengan sasaran uang tunai.
Pada bulan yang sama, tersangka juga diduga melakukan pencurian di SMK Negeri 7 Purworejo dengan mengambil helm. Sementara pada Juni 2026, lokasi lain yang disasar adalah SD Negeri Pangen Gudang, dengan barang berupa tas yang berisi uang dan sejumlah barang lainnya.
Dalam perkara tersebut, polisi juga telah memeriksa tiga orang saksi untuk mendukung proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V atau senilai Rp500 juta," jelas Dwiyono.
Polres Purworejo mengingatkan masyarakat agar tidak lengah ketika berada di tempat ibadah, sekolah maupun fasilitas umum lainnya. Barang berharga sebaiknya tidak ditinggalkan tanpa pengawasan, terutama ketika kondisi lingkungan sedang sepi.
Kapolres juga meminta masyarakat meningkatkan sistem pengamanan di lingkungan masing-masing. Penggunaan kunci tambahan untuk kendaraan, pemasangan dan pengaktifan CCTV, serta peningkatan kegiatan ronda dan patroli lingkungan dinilai penting sebagai langkah pencegahan.
Dengan pengamanan bersama, potensi terjadinya pencurian di fasilitas umum diharapkan dapat ditekan dan masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih aman.
