![]() |
| Sikapi Kasus Penggeledahan Asrama Santriwati di Sukoharjo, Kader PMII Purworejo Gelar Konsolidasi Kritis |
Penggeledahan yang melibatkan aparat gabungan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyelidikan kasus pembakaran warung "Mi Babi Tepi Sawah" di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Kendati demikian, PMII An-Nawawi menilai proses penggeledahan dalam perkara tersebut dilakukan secara tidak proporsional dan mengabaikan prinsip-prinsip kemanusiaan.
Dalam forum diskusi tersebut, kader PMII An-Nawawi menyoroti tindakan aparat yang mendobrak pintu asrama pada dini hari serta memperlakukan santriwati di bawah umur secara intimidatif. Tindakan itu dinilai sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang merusak nilai-nilai kemanusiaan dan mencederai penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).
PMII An-Nawawi Purworejo menegaskan bahwa seragam penegak hukum dan alasan pengembangan kasus tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melangkahi Standar Operasional Prosedur (SOP) serta meneror mental santri yang sedang menimba ilmu.
Dari hasil konsolidasi kedua rayon tersebut, PMII An-Nawawi merumuskan 4 Poin Tuntutan Berbasis HAM kepada aparat penegak hukum dan pihak terkait:
1. Usut Pelanggaran Prosedur dan HAM Aparat
Mendesak Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan secara transparan dan tidak sekadar formalitas. Seluruh oknum aparat yang terbukti melakukan intimidasi serta melanggar SOP perlindungan anak harus dijatuhi sanksi tegas hingga pemecatan.
2. Negara Wajib Bertanggung Jawab atas Trauma Korban
Menuntut keterlibatan penuh lembaga negara, khususnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) secara menyeluruh. Trauma psikologis yang dialami para santriwati akibat aksi mendobrak dan membentak pada dini hari tidak boleh diabaikan.
3. Tolak Pengalihan Isu Administrasi Pesantren
Mengecam keras segala bentuk pembingkaian opini yang mengalihkan fokus penanganan perkara ke masalah perizinan pesantren. Urusan administrasi tidak boleh dijadikan tameng pembenar atas tindakan represif yang melanggar nilai kemanusiaan.
4. Stop Stigmatisasi terhadap Lembaga Pesantren
Mendesak publik dan penegak hukum untuk tidak membangun narasi liar yang mencoreng nama baik serta kehormatan dunia pesantren.
"Atas nama keadilan dan HAM, kami mengecam keras segala bentuk arogansi yang mengorbankan santriwati. Penegakan hukum yang dijalankan dengan cara-cara represif tidak akan pernah bisa dibenarkan atas dalih apa pun!" tegas perwakilan pengurus rayon dalam forum diskusi tersebut.
Penulis : Raikhan Jafar Shodiq
