Notification

×

Iklan

Malu Melahirkan Tanpa Suami, Ibu Muda Tega Membunuh dan Membuang Bayinya

Jumat, 13 Oktober 2017 | 16:24 WIB Last Updated 2017-10-13T09:24:55Z

BUTUH, Peristiwa penemuan bayi yang sempat menghebohkan warga Desa Binangun, Kecamatan Butuh Jumat (6/10) lalu, akhirnya terungkap. Pelaku pembuangan bayi itu ternyata RN (22), ibu kandungnya sendiri. Kini RN mendekam dalam sel tahanan Polres Purworejo.
Kapolres Purworejo AKBP Teguh Tri Prasetya kepada awak media, Kamis (12/10), mengatakan, kasus itu terungkap berawal saat anggota piket jaga malam mendapat informasi dari warga yang melihat ada bungkusan tas kresek warna hitam putih di saluran irigasi. Di dalamnya terlihat tangan dan kaki bayi. 
Setelah mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Butuh mendatangi lokasi. 
"Ternyata benar dalam tas plastik tersebut ada mayat bayi, dan setelah itu dibawa ke RSUD Dr Tjitrowardojo untuk dilakukan autopsi, "kata Kapolres.
Dijelaskan, terbongkarnya pelaku pembuangan bayi tersebut setelah ditemukan petunjuk dari baju seragam SD Binangun atas nama Mopi Aristya yang digunakan untuk membungkus bayi.
Dari hasil penyelidikan akhirnya diketahui Mopi Aristya adalah anak Sudiono. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Butuh mendatangi rumah Sudiono untuk mengecek kebenaranya. 
Namun saat datang ke tempat Sudiono, Mopi Aristya sedang sekolah. Pada saat yang sama, ketika anggota Unit Reskrim memasuki rumah kosong di depan rumah Sudiono, ada seorang wanita mengaku bernama RN dalam keadaan menangis dan kondisinya sangat lemah. 
Karena curiga, petugas kemudian menanyakan perihal pembuangan bayi yang dimasukan ke dalam kantong plastik warna hitam putih. Di luar dugaan, RN mengakui telah melahirkan bayi tanpa bantuan siapapun lalu membuangnya ke saluran irigasi Desa Binangun. 
"Dari pengakuan itu dilakukan penangkapan dan tersangka langsung dibawa ke RSUD untuk diberikan tindakan medis, "katanya. 
Hasil autopsi sementara yang dilakukan Tim Fotensik Polda Jateng, bayi berjenis kelamin perempuan  panjang 45 Cm, lingkar lengan 9 Cm, lingkar dada 25 Cm. Bayi lahir dalam keadaan hidup kurang lebih 1 hari, dan diperkirakan meninggal 4-5 hari. 
Sementara hasil pemeriksaan medis terhadap tersangka, terdapat luka pada alat kelaminnya disebabkan setelah melahirkan, kandungannya masih banyak sisa-sisa dari melahirkan, dan tersangka harus menjalani operasi kiret.
Diungkapkan, tersangka membunuh bayinya sendiri yang baru lahir setelah bayi menangis sekitar 10 menit. Karena panik tersangka kemudian membanting bayinya ke lantai dan membungkam wajah dan hidungnya dengan selimut 
Setelah bayi tidak bergerak, kemudian dimasukkan ke dalam ember beserta selimutnya. Setelah keadaan sepi tersangka memasukkan bayi dan plasentanya ke dalam kantong plastik bersama dengan sampah-sampah. 
Kemudian kantong plastik tersebut dibuang ke saluran irigasi. Menurut RN, hal itu agar warga tidak tahu dirinya baru melahirkan. 
"Tersangka takut dan malu melahirkan karena tidak mempunyai suami,"ungkap Kapolres. 
Menurut Kapolres, atas perbuatannya terhadap tersangka akan  disangkakan pasal 80 ayat 3, ayat 4 UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (W5)

Iklan

×
Berita Terbaru Update