Notification

×

Iklan

Kisruh Pilkades Kalikotes Kian Memanas, Puluhan Warga Gerudug Kantor Sekda

Sabtu, 11 November 2017 | 06:45 WIB Last Updated 2017-11-10T23:45:03Z

Purworejo, --Diduga terjadi transaksi politik uang dalam Pilihan Kepala Desa (Pilkades), puluhan warga Desa Kalikotes, Kecamatan Pituruh, melaporkan Kades terpilih kepada Bupati, Jumat (10/11/2017) sore.
Puluhan warga diterima oleh Sekda Purworejo, Said Romadhon, didampingi Kapala Bidang Kapasitas Kelembagaan Administrasi dan Sistem Informasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purworejo, Puguh Trihatmoko, Camat Pituruh, Sigit Setyabudi, Kabag Ops Polres Purworejo Kompol Setiyoko, serta sejumlah petugas kepolisian.
"Kades terpilih nomor urut 2, terbukti secara sah melakukan money politik pada Pilkades kemarin," tegas Suprianto yang juga peserta Pilkades Kalikotes saat beraudiensi di ruang Otonom Setda Purworejo.
Padahal, menurut Suprianto, terdapat kesepakatan yang ditandatangani seluruh peserta Pilkades untuk tidak melakukan politik uang. Jika terbukti, maka Pilkades dinyatakan cacat hukum dan diulang. Namun, kesepakatan tersebut dilanggar oleh Kades terpilih, ia terbukti melakukan money poltik. Pihaknya menilai, tindakan yang dilakukan oleh Sabar merupakan tindakan yang menyalahi kesepakatan dan melanggar KUHP pasal 149. 
"Kita semua (para calon) bersepakat tidak melakukan politik uang, namun justru dia terbukti melakukan transaksi uang. Atas dasar itu, kami mengadu kepada Bupati agar menyikapi hal tersebut. Kami meminta agar Pilkades diulang," katanya.
Sementara Yuono, calon Kades nomor 1 membenarkan pengakuan Suprianto. Ia membeberkan, calon terpilih terbukti melakukan politik uang dengan bukti 3 buah amplop yang diberikan oleh tim sukses Sabar selaku kades terpilih. Kejadian tersebut juga telah dilaporkan kepada pihak panitia dan kecamatan sebagai tim pengawas Pilkades. Namun hingga kini laporan tersebut belum menuai tindak lanjut nyata.
"Dihari kemudian itu juga ada bukti tambahan. Kita sudah berkirim surat tanggal 7 kemarin ke kecamatan, tapi belum ada tanggapan," ungkapnya.
Menanggapi aduan tersebut Camat Pituruh, Sigit, mengungkapkan, sejak awal proses penetapan panitia hingga penghitungan suara, tidak terdapat salah satu prosedur yang tidak dilakukan oleh panitia. Semuanya telah dilewati sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
"Dari tahapan demi tahapan, panitia sudah clear and clear, tidak ada masalah. Hasil laporan sudah dilaporkan BPD dan tidak ada masalah. Namun belakangan terdapat kesepakatan yang dilanggar oleh satu calon. Dan ini konteksnya pelanggaran kesepakatan. Sesuai Perda, keberatan dapat dilakukan berkenaan dengan penghitungan suara, dan dilaporkan ke bupati paling lambat 3 hari setelah pemilihan," imbuhnya.
Sekda Purworejo, Said Romadhon menambahkan, sesuai Perda Kabupaten Purworejo nomor 24 tahun 2016 dan Perbup nomor 4 tahun 2017 bahwa politik uang dilarang ketika masa kampanye. Jika salah satu calon terbukti melakukan money politik di waktu masa kampanye, maka calon akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang tetera. Meski demikian, pihaknya tidak dapat serta merta menghakimi maupun menyimpulkan salah satu calon melakukan money politik jika belum terdapat putusan hukum tetap.
"Semua tahapan sudah dilakukan dengan baik, adanya pelanggaran kesepakatan bukan domain kami, jika kami terlalu campur tangan, kami salah. Jika ingin tempuh jalur hukum silahkan. Tapi tetap permasalahan ini akan kami sampaikan ke Pak Bupati, " ujarnya. ( mukti ali)
Sumber : purworejo.sorot.co

Iklan

×
Berita Terbaru Update