Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Image Image Image Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image

Polres Purworejo Ungkap Kasus Peredaran Miras, Enam Orang Diamankan

Jumat, 17 April 2026 | 21:23 WIB Last Updated 2026-04-17T14:23:44Z

Polres Purworejo Ungkap Kasus Peredaran Miras, Enam Orang Diamankan


PURWOREJO – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo terus berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah dari peredaran minuman keras (miras). Melalui Satuan Samapta, Polres Purworejo merilis hasil ungkap kasus pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol di wilayah Kabupaten Purworejo.


Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Kasat Samapta AKP Eko Rosdianto, S.H., M.A.P., didampingi Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., serta KBO Samapta Ipda Tulus Yuliana, S.H., menggelar konferensi pers pada Kamis (16/04/2026) sore.


Kronologi dan Lokasi Penindakan

AKP Eko Rosdianto menjelaskan, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka dari berbagai lokasi dalam kurun waktu 13 hingga 15 April 2026. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap peredaran dan konsumsi miras di lingkungan mereka.


“Petugas melaksanakan patroli Turjawali dan merespons cepat aduan warga. Dari hasil tersebut, diamankan berbagai barang bukti mulai dari arak, ciu, hingga miras bermerek di sejumlah wilayah, seperti Bruno, Kutoarjo, Kemiri, dan Purworejo,” jelasnya.


Rincian Penindakan

Polres Purworejo membagi penindakan ke dalam dua kategori pelanggaran Perda, yakni penjual/penyedia dan konsumen/peminum.

1. Penjual dan Penyedia Miras (Pasal 6):

  • Bruno (13/04): Tersangka M (27), warga Desa Blimbing, diamankan dengan barang bukti 8 botol arak.
  • Kutoarjo (15/04): Tersangka NSP (20) diamankan di sebuah ruko di Jalan Tentara Pelajar dengan barang bukti berbagai jenis miras, seperti Anggur Merah, Black Currant, dan Congyang.
  • Kemiri (15/04):
    • Tersangka PPL (31) diamankan di Desa Bedono Karang Duwur dengan barang bukti Bir Bintang dan Anggur.
    • Tersangka KY (35) diamankan di Desa Winong dengan barang bukti 13 botol ciu dan Anggur Merah.

2. Konsumen atau Peminum (Pasal 7):

  • Bruno (15/04): Tersangka HPA (32) diamankan di Desa Singojoyo saat mengonsumsi miras jenis whisky.
  • Purworejo (13/04): Tersangka OS (25) diamankan di area Makam Cina, Kelurahan Keseneng, saat membawa dan mengonsumsi ciu.

Sanksi dan Ancaman Hukuman

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Purworejo untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Para tersangka penjual dijerat Pasal 13 jo Pasal 6 Perda Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2006, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp30.000.000.


Sementara itu, para peminum dikenakan Pasal 14 jo Pasal 7 dengan ancaman serupa, yakni kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp30.000.000.


“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras di lingkungan sekitar. Upaya ini dilakukan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Purworejo,” pungkas AKP Eko. (PN)

×
Berita Terbaru Update