Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image Image

Polres Purworejo Ungkap Kasus Peredaran Miras, Enam Orang Diamankan

Jumat, 17 April 2026 | 21:23 WIB Last Updated 2026-04-17T14:23:44Z

Polres Purworejo Ungkap Kasus Peredaran Miras, Enam Orang Diamankan


PURWOREJO – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo terus berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah dari peredaran minuman keras (miras). Melalui Satuan Samapta, Polres Purworejo merilis hasil ungkap kasus pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol di wilayah Kabupaten Purworejo.


Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Kasat Samapta AKP Eko Rosdianto, S.H., M.A.P., didampingi Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., serta KBO Samapta Ipda Tulus Yuliana, S.H., menggelar konferensi pers pada Kamis (16/04/2026) sore.


Kronologi dan Lokasi Penindakan

AKP Eko Rosdianto menjelaskan, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka dari berbagai lokasi dalam kurun waktu 13 hingga 15 April 2026. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap peredaran dan konsumsi miras di lingkungan mereka.


“Petugas melaksanakan patroli Turjawali dan merespons cepat aduan warga. Dari hasil tersebut, diamankan berbagai barang bukti mulai dari arak, ciu, hingga miras bermerek di sejumlah wilayah, seperti Bruno, Kutoarjo, Kemiri, dan Purworejo,” jelasnya.


Rincian Penindakan

Polres Purworejo membagi penindakan ke dalam dua kategori pelanggaran Perda, yakni penjual/penyedia dan konsumen/peminum.

1. Penjual dan Penyedia Miras (Pasal 6):

  • Bruno (13/04): Tersangka M (27), warga Desa Blimbing, diamankan dengan barang bukti 8 botol arak.
  • Kutoarjo (15/04): Tersangka NSP (20) diamankan di sebuah ruko di Jalan Tentara Pelajar dengan barang bukti berbagai jenis miras, seperti Anggur Merah, Black Currant, dan Congyang.
  • Kemiri (15/04):
    • Tersangka PPL (31) diamankan di Desa Bedono Karang Duwur dengan barang bukti Bir Bintang dan Anggur.
    • Tersangka KY (35) diamankan di Desa Winong dengan barang bukti 13 botol ciu dan Anggur Merah.

2. Konsumen atau Peminum (Pasal 7):

  • Bruno (15/04): Tersangka HPA (32) diamankan di Desa Singojoyo saat mengonsumsi miras jenis whisky.
  • Purworejo (13/04): Tersangka OS (25) diamankan di area Makam Cina, Kelurahan Keseneng, saat membawa dan mengonsumsi ciu.

Sanksi dan Ancaman Hukuman

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Purworejo untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Para tersangka penjual dijerat Pasal 13 jo Pasal 6 Perda Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2006, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp30.000.000.


Sementara itu, para peminum dikenakan Pasal 14 jo Pasal 7 dengan ancaman serupa, yakni kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp30.000.000.


“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras di lingkungan sekitar. Upaya ini dilakukan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Purworejo,” pungkas AKP Eko. (PN)

Pituruh News
Akurat, Bermartabat dan Bermanfaat
Kunjungi Google News
Berita Terbaru
Memuat berita terbaru...

Ikuti Pituruh News

Temukan informasi terbaru Pituruh News di media sosial

Instagram
@pituruhnews
19K+ Followers
Ikuti Instagram
Data terpantau terbaru
f
Facebook
Pituruh News
25,4K+ Likes
Kunjungi Facebook
Data likes halaman
TikTok
@pituruhnews
Follow Media Sosial
Ikuti TikTok
Cek jumlah follower di TikTok
YouTube
Pituruh News
Subscribe Channel YouTube
Subscribe YouTube
Cek jumlah subscriber terbaru

PITURUH NEWS

AKURAT, BERMARTABAT dan BERMANFAAT
Portal berita lokal yang menyajikan informasi terbaru, aktual dan terpercaya seputar Pituruh, Purworejo dan sekitarnya.
EST. 8 MARET 2017
Pituruh News
Aplikasi Pituruh News
Download aplikasi resmi Pituruh News untuk mendapatkan berita terbaru Purworejo dan sekitarnya dengan lebih mudah langsung dari perangkat Android Anda.
📲 DOWNLOAD APLIKASI
Aplikasi Android • Pituruh News
Ikuti Pituruh News
Pituruh News • Portal Berita Lokal Purworejo
Akurat, Bermartabat dan Bermanfaat
×
Berita Terbaru Update