Notification

×

Iklan

Bupati Ancam Jatuhkan Sanksi PNS dan Kades Tak Netral Dalam Pilkada

Rabu, 07 Maret 2018 | 14:50 WIB Last Updated 2018-03-07T07:50:35Z


Purworejo,(pituruhnews.com)--Bupati Purworejo Agus Bastian menghimbau jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), PNS dan Kades diharuskan netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis.
Sesuai regulasi yang ada yakni Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” jelas Agus Bastian, dihubungi Rabu (7/3/2018).
Agus menambahkan, aparat pemerintahan juga dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Terkait larangan tersebut, pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan dengan melakukan kordinasi dan sosialisai kepada jajaran PNS dan Kades. 
Ditegaska, jika terdapat oknum PNS atupun Kades yang terbukti melanggar ketentuan tersebut, pihaknya akan menindak tegas oknum bersangkutan. Dalam regulasi yang ada, PNS atupun Kades yang melanggar ketentuan itu akan dikenai sanksi mulai dari penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Kalau memang terbukti melanggar, maka kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan sesuai dengan regulasi yang ada. Untuk itu kita minta terkhusus bagi PNS untuk menjaga netralitas dalam momen Pilkada ini,” pungkasnya.
Sumber :  purworejo.sorot.co

Iklan

×
Berita Terbaru Update