Notification

×

Iklan


Protokol Penanganan Pendatang Dari Luar Kota Ke Wilayah Kecamatan Pituruh

Senin, 06 April 2020 | 09:35 WIB Last Updated 2020-04-06T02:35:26Z

PITURUH, (pituruhnews.com) - Dalam rangka antisipasi risiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kecamatan Pituruh khususnya terhadap pendatang dari perantauan, maka diambil langkah-langkah teknis sebagai berikut:
1.  Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kecamatan Pituruh melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap seluruh pendatang/pemudik/perantau yang datang ke wilayah Kecamatan Pituruh. Pemeriksaan dilaksanakan di POSKO GABUNGAN PENANGANAN COVID-19 yang berlokasi di halaman Kantor Kecamatan Pituruh.

2.  Pemeriksanaan dilakukan oleh tim pemeriksa kesehatan yang ditunjuk sebagai bagian dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Pituruh, terdiri dari:
a.   Unsur Kecamatan Pituruh;
b.  Unsur Polsek Pituruh;
c.   Unsur Koramil Pituruh;
d.  Unsur UPT Puskesmas Pituruh;
e.   Unsur UPT Puskesmas Karanggetas;
f.    Unsur Pemerintah Desa;
g.   Dan unsur lain yang memiliki kewenangan dan tanggungjawab tertentu.

3.  Prosedur Pemeriksaan
a.   Seluruh Pemudik sebelum masuk desa tujuan atau rumah tujuan harus singgah di POSKO GABUNGAN PENANGANAN COVID-19
a.  Pemudik yang menggunakan atau tidak menggunakan kendaraan diarahkan memasuki Posko Gabungan oleh petugas.
b. Pemudik turun dari kendaraan dan mengeluarkan seluruh barang bawaan dan diletakkan di tempat yang ditentukan petugas.
c.  Petugas melakukan penyemprotan disinfektan ke barang bawaan pemudik.
d. Pemudik melakukan cuci tangan pakai sabun di tempat yang telah disediakan.
e.  Pemudik menuju tempat pemeriksaan kesehatan
1)  Dilakukan pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermo gun (alat pengukur suhu)
2)   Dilakukan pendataan terkait nama, alamat yang dituju, riwayat perjalan dua minggu terkahir, dan kondisi yang dirasakan saat ini terkait gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak nafas.
3)   Dilakukan edukasi untuk isolasi mandiri selama 14 hari di rumah.
f.   Apabila terdapat penumpang tujuan Purworejo yang memiliki suhu tubuh >38°C dan memiliki gejala, wajib langsung dirujuk ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
g.  Pemudik yang tidak memiliki gejala awal indikasi terinfeksi Covid-19, diberikan Surat Keterangan telah diperiksa yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Penanganan COVID-19 dan dapat melanjutkan perjalanan pulang ke desa tujuan.
b.  Pemudik yang sudah diperiksa kesehatannya di Pos Pemantauan Kabupaten Purworejo yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pemeriksaan tetap harus mengikuti pendataan di POSKO GABUNGAN PENANGANAN COVID-19 KECAMATAN PITURUH.

4.  Setelah sampai di Desa tujuan, pemudik wajib lapor di POSKO PENANGANAN COVID-19 DESA setempat dengan menunjukkan Surat Keterangan Pemeriksaan dari POSKO Kabupaten atau POSKO Kecamatan.

5.  POSKO PENANGANAN COVID-19 DESA melakukan protokol sebagai berikut :
a.   Mendata seluruh pemudik yang datang ke Desa yang sudah memiliki Surat Keterangan Pemeriksaan dari POSKO Pemantauan Kabupaten atau POSKO Gabungan Kecamatan.
b.  Memerintahkan Pemudik untuk :
1)   membersihkan diri sebelum berinteraksi dengan keluarga;
2)   isolasi mandiri di rumah selama 14 hari;
3)  apabila dalam 14 hari terdapat gejala awal indikasi terinfeksi Covid-19 (suhu tubuh >38°C, batuk, pilek, dan sesak nafas), keluarga segera membawa ke Puskesmas dan melapor ke POSKO Desa.

c.   Bagi pemudik yang belum melaksanakan pemeriksaan di POSKO Kabupaten/Kecamatan atau tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Pemeriksaan dari POSKO Kabupaten/Kecamatan dilarang untuk masuk desa dan langsung diperintahkan untuk menuju ke POSKO Gabungan Kecamatan.

d.  Warga Desa yang disinyalir berpergian ke luar daerah atau melakukan kontak dengan Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan di POSKO Kecamatan dan diperlakukan protokol sama seperti Pemudik.

e.   Wajib melaporkan data pemudik yang masuk ke desa setiap hari ke POSKO Kecamatan melalui Telp/WA di nomor 08213707018

6.  PROTOKOL ini berlaku mulai pada Hari Senin Tanggal 6 April 2020 pukul 08.00 WIB. sampai dengan 29 Mei 2020 (masa Tanggap Darurat di Kabupaten Purworejo).

Surat edaran ini dikirimkan pada 05 April 2020, oleh Camat Pituruh Selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kec. Pituruh Yudhie Agung Prihatno, S STP.


Iklan

×
Berita Terbaru Update