Notification

×

Iklan

Tahun 2022 Pemerintah Menyediakan Tiga Opsi Kurikulum Nasional Yang Bersifat Opsional

Rabu, 29 Desember 2021 | 12:04 WIB Last Updated 2021-12-29T05:04:51Z

 

Pandemi Covid-19 atau yang biasa kita sebut dengan Corona sudah berlangsung selama hampir 2 tahun. Hal ini berimbas pada salah satu sector terpenting dalam keberlangsungan kemajuan negara yaitu sector pendidikan. Sudah lama para siswa dari semua jenjang pendidikan terpaksa mengikuti kegiatan belajar secara daring atau online tanpa bertatap muka dan berinteraksi dengan guru dan teman secara langsung.

Hal ini tentu berdampak tidak bagus bagi para siswa di semua jenjang yang ada. Hal ini tentu karena kurangnya interaksi antara siswa dengan guru kemudian siswa dengan siswa yang lain, jadi proses penyerapan materi oleh siswa kurang maksimal. Bahkan berdasarkan riset yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), pandemi Covid-19 telah menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) literasi dan numerasi yang signifikan. Sebagai langkah antisipasi, Kemendikbud Ristek kemudian menyusun Kurikulum Prototipe sebagai bagian dari kurikulum nasional untuk mendorong pemulihan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Mulai tahun 2022, kurikulum nasional mempunyai tiga opsi atau pilihan kurikulum yang dapat dipilih oleh satuan pendidikan secara langsung untuk memulihkan kegiatan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Adapun tiga opsi yang disiapkan yaitu Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat yaitu Kurikulum 2013 yang telah disederhanakan, dan Kurikulum Prototipe.

Kurikulum darurat sendiri sudah diterapkan sejak tahun 2020 sebagai upaya mengatasi learning loss akibat pembelajaran daring.

Kurikulum Prototipe dikenalkan oleh Kemendikbud pada tahun 2021. Kurikulum dipergunakan sebagai opsi tambahan bagi satuan pendidikan untuk membantu memulihkan kegiatan pembelajaran menjadi lebih baik. Kurikulum Prototipe ini mulai diterapkan di Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan (SMK PK).

Untuk mendorong pemulihan pembelajaran, mulai tahun 2022 hingga 2024 semua satuan pendidikan diberikan tiga opsi dalam kurikulum nasional, yaitu Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Prototipe.

Pelaksana Tugas Kepala Pusat Perbukuan Kemendikbud Ristek, Supriyatno, mengatakan Kurikulum Prototipe diberikan sebagai opsi tambahan bagi satuan pendidikan untuk melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. Menurutnya, dalam pengembangan Kurikulum Prototipe, Kemendikbud Ristek melakukan penyusunan dan pengembangan struktur kurikulum, capaian pembelajaran, prinsip pembelajaran, hingga asesmen. Tetapi untuk Kurikulum Prototipe ini satuan pendidikan diberikan otoritas, dalam hal ini guru, sehingga sekolah memiliki keleluasaan. Karena yang dituntut adalah capaian pembelajaran di tiap fase. Dalam Kurikulum Prototipe, ada fase A, B, C, D, dan E. Fase-fase ini memberikan keleluasaan pada guru bagaimana mencapai capaian pembelajaran di masing-masing fase. Dalam pengoperasian Kurikulum Prototipe sendiri dapat dikembangkan oleh satuan pendidikan itu sendiri. Jadi satuan pendidikan diberi keleluasaan untuk memodifikasi perangkat pembelajaran dan contoh kurikulum operasional yang sudah disediakan oleh pemerintah dan untuk disesuaikan dengan karakteristik dari peserta didiknya atau bisa juga membuat sendiri prangkat pembelajarannya yang tentunya disesuaikan dengan karakteristik dari peserta didik. Namun pusat (Kemendikbudristek) tetap menyediakan perangkat ajar seperti buku teks pelajaran, contoh modul ajar mata pelajaran, atau contoh panduan proyek Profil Pelajar Pancasila.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi X DPR RI, Illiza Sa'aduddin Djamal menuturkan, Kurikulum Prototipe memiliki beberapa karakteristik utama yang mendukung pemulihan pembelajaran. Antara lain pengembangan soft skills dan karakter, fokus pada materi esensial, dan fleksibilitas bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan murid.

Jadi dalam hal memilih 3 opsi Kurikulum mana yang akan diterapkan dalam upaya pemulihan kegiatan pembelajaran sepenuhnya berada ditangan satuan pendidikan itu sendiri, baik itu Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, ataupun Kurikulum Prototipe. Semua memiliki tujuan yang sama yaitu untuk memajukan Pendidikan Nasional di negara tercinta Indonesia.

 

Penulis : Alip Yekti Sumarah

Mahasiswa Pendidikan Guru Sekolah Dasar

Universitas Muhammadiyah Purworejo

Sumber rujukan : detik.com dan KOMPAS.com

Iklan

×
Berita Terbaru Update