Notification

×

Iklan

Ratusan Guru Wilcambidik Pituruh Mengajukan Penilaian Angka Kredit

Rabu, 24 Agustus 2022 | 16:11 WIB Last Updated 2022-08-24T09:11:08Z
PITURUH, (pituruhnews.com) - Semenjak diterbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan 16 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Teknis Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Guru dituntut untuk mengajukan penilaian angka kredit tiap tahunnya. 

Angka kredit berfungsi sebagai syarat dalam kenaikan pangkat PNS. Munculnya aturan untuk mencapai angka kredit guru dituntut kreatif dalam peningkatan pangkat atau jenjang karir yang ingin dicapai. Guru tidak semudah naik pangkat hanya mengumpulkan berkas-berkas saja atau mengikuti diklat namun harus mencapai angka kredit yang akan dicapai sesuai syarat pangkat yang akan dicapai. Angka kredit yang disyaratkan mencakup unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utama diantaranya mengikuti pendidikan, melaksanakan pembelajaran atau tugas tertentu, melaksanakan pengembangan diri melalui diklat, melaksanakan publikasi ilmiah, melaksanakan karya inovatif. Unsur penunjang mencakup memperoleh gelar yang tidak relevan, aktif dalam kegiatan organisasi profesi dan pramuka. 

Syarat-syarat angka kredit ini sebagai peningkatan bagi guru kreatif dalam melakukan pembelajaran yang dibuktikan dengan dokumen yang disyaratkan. Salah satunya guru wajib membuat karya inovatif dengan membuat buku, artikel ilmiah, melakukan penilitian, modul, ajar, dan buku pedoman guru. Hasil kreatifitas guru ini akan diterapkan pada proses pembelajaran bersama peserta didik. 

Maryono, M.Pd selaku pengawas TK/SD Wilcambidik Pituruh menyampaikan “Jumlah guru yang mengajukan Penilaian Angka Kredit Tahunan 128 guru, kenaikan pangkat 9 guru, kenaikan pangkat otomatis 11 guru dan pengajuan jabatan fungsional atau PAK Dasar 9 guru.” 

Selaku ketua Tim PAK Kecamatan Zaenal, S.Pd. mengungkapkan “Semoga semua guru mengikuti prosedur dan dapat mengikuti sesuai jadwal yang ditentukan, selain itu PAK adalah kewajiban guru setiap tahun." tutupnya.

Kontributor : Sukron

Iklan

×
Berita Terbaru Update