Notification

×

Iklan


4371 Pelanggaran Tercatat Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Purworejo

Rabu, 19 Oktober 2022 | 13:52 WIB Last Updated 2022-10-19T06:54:26Z

 

PURWOREJO, (pituruhnews.com) - Operasi Zebra Candi 2022 yang diselenggarakan dari tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022 di wilayah hukum Polres Purworejo terdapat 4371 pelanggaran tervalidasi. Pelanggaran tersebut terekam melalui Kamera Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Selama operasi Zebra Candi di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah terjadi 27 kecelakaan. Tidak ada korban jiwa dan luka berat, hanya beberapa mengalami luka ringan, sementara untuk kerugian materi sebesar Rp. 28.400.000," jelas Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Purworejo, Iptu Muslim Hidayat, kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).

Dia mengatakan ETLE berhasil memfoto pelanggaran 4371 tervalidasi. Pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pelaku pelanggar, yang datang konfirmasi sebanyak 2300 pelanggar, lainnya belum.

"Setelah tervalidasi, keterangan cocok, jenis sepeda motor sesuai, ada alamat pemilik, baru kita cetak. Selanjutnya surat dikirim oleh kurir sigap ke alamat pelanggar," jelasnya.

Muslim menambahkan, pelanggar diberi waktu 1 (satu) minggu untuk konfirmasi. Kalau tidak datang akan diblokir untuk membayar pajak. Blokir akan dibuka kalau pelanggar membayar denda.

Angka pelanggaran dalam Operasi Zebra Candi 2022 lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2021. Hal tersebut disebabkan saat tahun 2021 dalam pandemi Covid-19, sehingga konsentrasi untuk penekanan angka Covid-19 agar tidak naik (tinggi).

"Operasi Zebra Candi 2021 terdapat 14 kecelakaan lalulintas, sementara tahun 2022 terdapat 27 kejadian, ada kenaikan 13 kejadian atau 92,8 persen. Untuk kerugian di tahun 2021 sebesar Rp 11.400.000 dan tahun 2022 kerugian sebesar Rp.Rp. 28.400.000," sebut KBO Satlantas Polres Purworejo.


Dia menyebutkan pelanggaran banyak dilakukan oleh pengguna jalan yang melewati jalan kabupaten, misalnya jalan Cangkrep dengan tidak memakai helm. Dan yang paling banyak pelanggaran di jalan menuju pasar Purworejo dari perempatan Satpol PP satu arah, dari arah Utara ke selatan tidak boleh melintas dari pukul 06.00 hingga pukul 10.00. Namun hal tersebut masih saja dilanggar oleh pengendara kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4.

"Mungkin faktornya kebiasaan atau mempercepat tujuan, sehingga masyarakat enggan mematuhi peraturan dilarang melintas di perempatan Satpol PP, jalan satu arah dari arah Utara ke Selatan tidak boleh melintas dari pukul 06.00 hingga pukul 10.00. Namun hal tersebut masih saja dilanggar oleh pengendara kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4. Sehingga di tempat ini (lokasi Pasar Purworejo) banyak terjadi pelanggaran lalulintas," imbuh Muslim.

Selain itu, Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakum), bertugas untuk penegakan hukum, tilang dan kecelakaan. Dalam pelanggaran lalulintas terbanyak dilakukan tidak memakai helm, pelanggaran rambu-rambu termasuk menerobos jalan satu arah dan marka.
Untuk Satgas Preventif yang bertugas untuk bimbingan dan penyuluhan baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Untuk bimbingan tidak langsung bisa dengan rilis ke media ataupun radio. Sementara untuk bimbingan langsung kami melakukan ke sekolah dan kami mendatangi masyarakat untuk memberikan bimbingan," tandasnya.

Untuk bimbingan ke SD ada 21 kegiatan, bimbingan ke SMP ada 22 kegiatan dan tingkat SLTA ada 22 kegiatan serta di Perguruan tinggi ada 27 penyuluhan.

Dia melanjutkan bimbingan kepada pengemudi angkutan online ada 36 kegiatan dan ke pengemudi pribadi ada 84 kegiatan, serta angkutan umum ada 36 penyuluhan. Pihaknya juga memberikan bimbingan kepada pengguna jasa transportasi alias penumpang baik online maupun umum sebanyak 84 kegiatan, total 295 kegiatan bimbingan penyuluhan.

Selain itu masih ada Satgas dikmas, ada penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli.

Iklan

×
Berita Terbaru Update