Notification

×

Iklan

Perkembangan Kasus Pria Asik Nyabu Ditangkap Polisi

Selasa, 08 November 2022 | 13:57 WIB Last Updated 2022-11-10T02:43:18Z

PURWOREJO, (pituruhnews.com) - Dengan tertangkapnya tersangka pengguna narkoba  jenis shabu-shabu DN, Satresnarkoba Polres Purworejo melakukan pengembangan terhadap perkaranya.


Dari hasil pengembangan perkaranya oleh satresnarkona tersebut diketahui kalau BHD (34) warga Banyuasin Kembaran Kec Loano yang telah memesan barang haram jenis sabu-sabu tersebut di daerah temangung, kemudian  satresnarkoba Polres Purworejo langsung melakukan penangkapan terhadap BHD.


BHD ditangkap setelah penangkapan terhadap DN, Penangkapan terhadap BHD tersebut atas pengembangan dari tersangka DN. Kata Kbo Satresnarkoba Polres Purworejo Iptu Saniman


Kbo Satresnarkoba menjelaskan tersangka BHD berperan memesankan narkoba jenis sabu-sabu terhadap seseorang dengan cara COD (Cash on Delivery) di daerah temanggung, BHD memesan barang haram tersebut sebanyak 1 paket dengan harga Rp. 600.000.- (Enam Ratus Ribu Rupiah).


Selanjutnya DN mengambil narkoba di daerah temanggung selanjutnya narkoba jenis sabu-sabu tersebut dipergunakan bersama BHD di warung makan lamongan desa banyu asin separe  Kec Loano Kab Purworejo, tambah kbo Satresnarkoba.

Dalam perkara ini tidak dilakukan penyitaan barang bukti karena barang bukti berupa 1 plastik clip kecil sabu-sabu berat 0,42 Gram dilakukan penitaan dalam berkas perkara tersangka DN, Tambak Kbo Satresnarkoba Polres Purworejo.


Dan tersangka sudah berada di mapolres Purworejo untuk dilakukan pemeriksaan, dan atas Tindakan tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar rupiah paling banyak 10 Milyar rupiah Imbuh Kbo Satresnarkoba Polres Purworejo. 


Terhadap tersangka BHD di duga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli menjadi perantara dalam jual,beli menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 Ayat Subs pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iklan

×
Berita Terbaru Update