![]() |
Proses pembayaran ganti rugi |
Sekretaris Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T), Adi Cahyanto, dalam sambutannya menyampaikan pesan dari Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia mengimbau agar warga penerima uang ganti rugi (UGR) memanfaatkan dana yang diterima secara bijak dan sebaik-baiknya. “Kami mengapresiasi kerja keras semua panitia pelaksana yang selama empat bulan terakhir telah menjalankan tugasnya dengan baik,” ujarnya.
![]() |
Sambutan acara pembayaran |
Pada tahap pembayaran terakhir ini, total sembilan bidang tanah milik lima warga Desa Jogoboyo menerima UGR dengan nilai keseluruhan Rp 1.075.585.000. Selain itu, enam bidang tanah kas desa (TKD) Jogoboyo, termasuk pasar desa yang belum selesai pembangunannya, juga menjadi bagian dari pembayaran dengan nilai Rp 2.362.672.000. Tanah kas desa ini nantinya akan diganti dengan tanah pengganti yang lokasinya masih dalam proses penentuan.
Namun, terdapat satu bidang tanah sengketa milik Margono di Desa Wasiat senilai Rp 100 juta yang masih dalam proses penyelesaian.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), Imam Surono, berharap semua pihak yang menerima UGR membawa kelengkapan administrasi agar proses pelepasan dan pembayaran berjalan lancar. Imam juga menyampaikan bahwa tahap selanjutnya adalah penyerahan hasil pengadaan tanah kepada BBWSSO, yang ditargetkan selesai pada Maret 2025.
Proyek pengadaan tanah ini merupakan salah satu upaya strategis pemerintah dalam mendukung pengendalian banjir dan keamanan kawasan sekitar YIA, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.