Notification

×

Iklan

Skandal Kredit Fiktif di Bank BPR Purworejo, Polisi Amankan Barang Bukti Miliaran Rupiah

Senin, 28 April 2025 | 21:18 WIB Last Updated 2025-04-28T14:19:28Z

Pelaku saat di introgasi Kapolres Purworejo
PURWOREJO, (pituruhnews.com) - Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank BPR Purworejo, terkait pengajuan dan realisasi kredit pada 13 debitur, dengan kerugian negara mencapai Rp 3,4 miliar.


Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (28/04) sore, Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa tindak pidana ini berlangsung dalam kurun waktu 2019 hingga 2020. Lokasi kejadian berada di kantor Perumda Bank BPR Purworejo, Jalan Brigjen Katamso Nomor 51.A, Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo.


Tersangka berinisial II (52), yang merupakan Direktur PT Puriland Development Indonesia, diduga menggunakan modus operandi dengan memanfaatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk menerbitkan covernote sebagai jaminan sementara dalam pengajuan kredit pembelian rumah. Dengan modus tersebut, tersangka melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya:


  • Pengajuan debitur fiktif,

  • Penggunaan jaminan ganda di bank lain,

  • Penggunaan aset milik orang lain sebagai agunan,

  • Penjualan kembali aset jaminan kredit tanpa sepengetahuan bank.

Barangbukti tindakan korupsi

"Sebanyak 48 orang saksi telah kami periksa, terdiri dari 17 saksi internal dari manajemen Bank BPR Purworejo dan 31 saksi dari pihak eksternal," jelas Kapolres.


Dalam proses penyidikan, Polres Purworejo juga melibatkan auditor dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah. Hasil audit menyatakan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 3.416.343.000.


Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, meliputi 13 dokumen kredit, dokumen peraturan kredit perumahan, uang tunai sebesar Rp 90,355 juta, empat kavling tanah dan bangunan di Triwidadi, Bantul, serta tiga sertifikat hak milik (SHM) perumahan di Green Pajangan, Bantul. 


"Dari hasil penyitaan, penyidik telah melakukan asset recovery dengan nilai mencapai sekitar Rp 1,09 miliar," tambah AKBP Andry Agustiano.


Atas perbuatannya, tersangka II dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Polres Purworejo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk korupsi demi menjaga kepercayaan masyarakat dan melindungi keuangan negara. (ROH)

×
Berita Terbaru Update