![]() |
Penandatanganan berita acara |
Rotasi ini mencakup para pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, antara lain:
-
Wasit Diono, dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) menjadi Kepala BPBD.
-
Stephanus Aan Isa Nugroho, dari Kepala Dinas Porapar menjadi Kepala Dinas Perpusip.
-
Eny Sudiyati, dari Kepala Dinas Perpusip menjadi Kepala Dinas Perhubungan.
-
Hadi Sadsila, dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (KPP) menjadi Kepala BPKPAD.
-
Agus Ari Setiyadi, dari Kepala BPKPAD kini menjabat sebagai Sekretaris DPRD.
Sementara itu, beberapa jabatan yang kini kosong diisi oleh pelaksana tugas (Plt), yaitu:
-
Plt. Kadis Dikbud: Yudhie Agung Prihatno (Kadis Kominfostasandi)
-
Plt. Kadis KPP: Wiyoto Harjono (Kadis LHP)
-
Plt. Kadis Porapar: Erlangga Bangun Ibrahim (Sekdin Porapar)
-
Plt. Kadinkes: dr. Tolkha Amaruddin (Direktur RSUD dr. Tjitrowardojo), menggantikan dr. Sudarmi yang mendapat tugas sebagai pendamping kesehatan haji
Tidak hanya rotasi di level kepala dinas, mutasi juga menyentuh jabatan administrator, pengawas, dan fungsional. Salah satunya adalah Sigit Sudibyo, yang dikenal lama menangani bidang Kehumasan dan Dokumentasi Setda, kini dipercaya sebagai Kabid Perpustakaan pada Dinas Perpusip.
Kepala BKPSDM Agung Wibowo menyebutkan, total 18 pejabat yang dilantik dalam kesempatan ini. Rinciannya:
-
5 Jabatan Tinggi Pratama (JTP)
-
6 Pejabat Administrator
-
1 Pejabat Pengawas
-
6 Jabatan Fungsional
Dalam sambutannya, Bupati Yuli Hastuti menegaskan bahwa rotasi ini adalah bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan kinerja dan memperkuat kapasitas kelembagaan. Momen pelantikan yang bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional diharapkan menjadi penyemangat baru bagi para pejabat yang dilantik.
“Promosi, rotasi, atau mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan untuk memantapkan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan. Ini juga menjadi bagian dari pola pembinaan karier pegawai,” ujar Yuli.
Yuli juga memastikan bahwa seluruh proses telah sesuai aturan. Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2024, mutasi jabatan harus mendapat rekomendasi dari Kepala BKN dan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, sesuai dengan Pasal 162 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016.
“Saya minta agar pelantikan ini tidak menjadi polemik, karena semuanya telah mengikuti prosedur sesuai aturan yang berlaku. Apalagi, ada kebutuhan mendesak untuk segera mengisi beberapa posisi penting agar roda organisasi bisa berjalan optimal,” pungkas Bupati.
Dengan langkah tegas ini, Bupati Yuli Hastuti menunjukkan komitmennya dalam membangun pemerintahan yang adaptif dan responsif terhadap tantangan zaman.