Notification

×

Iklan

Polres Purworejo Ungkap Penipuan Haji Furoda Berkedok Travel: Korban Rugi Ratusan Juta

Sabtu, 14 Juni 2025 | 16:18 WIB Last Updated 2025-06-14T09:19:08Z

konferensi pers Purworejo
Purworejo, (pituruhnews.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok pemberangkatan Haji Khusus (Furoda) dengan biaya murah. Kasus ini mencuat setelah seorang korban merasa tertipu karena tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci, meskipun telah menyetorkan uang ratusan juta rupiah.


Hal tersebut disampaikan Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers pada Sabtu (14/06) siang. Ia didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho P., S.H., M.H. dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P.


Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban bernama Gunawan melaporkan penipuan yang dialaminya pada Februari 2022. Pelaku berinisial NS (57), seorang wiraswasta asal Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, menawarkan paket Haji Furoda tahun 2022 dengan biaya sebesar Rp160 juta melalui biro travel PT Madani Alam Semesta.

Tersangka menjanjikan masa tunggu hanya 1,5 tahun. Namun hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan tak kunjung terlaksana. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa biro travel tersebut ternyata hanya melayani perjalanan umrah, bukan haji Furoda.


“Uang yang disetorkan korban digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, yaitu untuk investasi,” ungkap Kapolres.


Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap pada Senin, 26 Mei 2025. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan kwitansi pembayaran, antara lain:


  • Surat perjanjian pendaftaran haji Furoda bertanggal 23 Maret 2022

  • Kwitansi pembayaran pendaftaran sebesar Rp1,3 juta

  • Kwitansi uang muka (DP) sebesar Rp10 juta

  • Kwitansi pelunasan sebesar Rp141 juta

Modus operandi tersangka adalah menawarkan paket haji Furoda fiktif dengan iming-iming biaya murah.


Belakangan diketahui, NS adalah residivis kasus penipuan arisan pada tahun 2022 dan pernah divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Ia juga berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kulon Progo dalam perkara serupa.


“Dugaan kami masih ada korban lain yang belum melapor, dengan total kerugian yang bisa mencapai ratusan juta rupiah,” tambah AKBP Andry.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.


Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran ibadah haji atau umrah yang menjanjikan keberangkatan cepat dengan biaya tidak wajar. Masyarakat juga diminta untuk selalu memeriksa legalitas biro travel dan memastikan seluruh prosedur keberangkatan sesuai ketentuan dari Kementerian Agama.

Kontributor : Rohadi

×
Berita Terbaru Update