Notification

×

Iklan

Satreskrim Polres Purworejo Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Satu Pelaku Diamankan

Kamis, 12 Juni 2025 | 19:24 WIB Last Updated 2025-06-12T12:24:54Z

konferensi pers polres Purworejo 
Purworejo, (pituruhnews.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana menyimpan, mengedarkan, dan membelanjakan uang palsu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial BWFS.


Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (12/06/2025), Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Selasa (13/05/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Simpang Empat Desa Geparang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo. Pelaku diketahui telah membelanjakan uang palsu di sejumlah toko kelontong di wilayah Purworejo dan Banyumas.


“Awalnya, pelaku menemukan iklan penjualan uang palsu melalui grup Facebook,” jelas Kapolres.


BWFS kemudian berkomunikasi dengan akun bernama "PIN" yang mengarahkannya untuk bergabung dalam grup WhatsApp bertajuk Elite Global Rezero. Dari grup tersebut, pelaku mendapatkan tautan pemesanan yang mengarah ke platform e-commerce Shopee.

Tercatat, BWFS telah melakukan sembilan kali transaksi pembelian uang palsu dengan total uang asli yang digunakan sebesar Rp 3.800.000. Dari transaksi tersebut, pelaku memperoleh uang palsu dalam berbagai pecahan dengan total mencapai lebih dari Rp 11.000.000.


Dalam perkara ini, Satreskrim Polres Purworejo menyita sejumlah barang bukti, antara lain:


  • Uang palsu sebanyak Rp 4.450.000,-

  • Dua bungkus paket dengan nomor resi:

    • SPXID053256972625 atas nama penerima Karnaen (Fajar), pengirim: Rezero Collection

    • SPXID056620814135 atas nama penerima Karnaen (Fajar), pengirim: Rezero Collection

  • Satu unit handphone merek Samsung A03s warna hitam

  • Satu buah dompet kulit berwarna hitam


Kapolres menegaskan bahwa BWFS diduga melanggar Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar.


Kapolres Purworejo juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu. Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat. (roh)

×
Berita Terbaru Update