![]() |
Tersangka saat di amankan oleh Kejari Purworejo |
Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Kamis (24/7/2025).
"Mereka resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri Purworejo per hari ini, 24 Juli 2025," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Purworejo, Issandi Hakim, SH., MH., dalam jumpa pers, Kamis (24/7).
Issandi menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan permufakatan jahat dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung serbaguna Desa Sawit yang berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2023. Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan sedikitnya sebesar Rp304,5 juta.
Para tersangka dijerat dengan sangkaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, mereka juga disangkakan secara subsidiair melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Purworejo oleh penyidik sejak hari Kamis, tanggal 24 Juli 2025, untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan," pungkasnya.