![]() |
pemusnahan barang bukti tipiring Kejari Purworejo |
Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Hasnadirah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan di bidang pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 270–276 KUHAP.
“Pemusnahan ini adalah tindak lanjut dari putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Tipiring tidak boleh berlarut-larut, sehingga setelah putusan inkracht, barang bukti segera kami musnahkan,” tegasnya.
Adapun barang bukti tersebut berasal dari dua perkara. Pertama, atas nama terdakwa inisial AM, dengan total 703 botol miras berbagai merek, dan denda Rp10 juta. Kedua, atas nama terdakwa Inisial ASM, sebanyak 38 botol miras berbagai jenis, dengan denda Rp1 juta. Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan mencapai 741 botol yang disita di sebuah Kios Sumber Agung, Kecamatan Bruno. Untuk denda disetor di kas negara.
Kajari menambahkan, banyaknya jumlah miras yang disita menunjukkan peredaran minuman beralkohol di Purworejo masih tinggi. Karena itu, pihaknya berencana melakukan sosialisasi kepada pengusaha maupun tempat hiburan agar tidak menjual minuman terlarang.
“Kami ingin mengingatkan bahwa penegakan hukum bukan hanya tanggung jawab kejaksaan, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif miras,” ungkap Hasnadirah.
Kontributor : Rohadi/Luth
Editor : Bayun