Purworejo — Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam (Pokjaluh) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo dipercaya menjadi tuan rumah Rapat Kerja (Raker) Penyuluh Agama Islam se-eks Karesidenan Kedu. Agenda ini digelar di Resto Pringsewu, Keduren, Purwodadi, Purworejo, pada Rabu (24/9/2025).
Raker diikuti lebih dari 300 Penyuluh Agama Islam Fungsional, para Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten/Kota se-Karesidenan Kedu, serta Kepala Kankemenag Purworejo, H. Mukhlis Abdillah, S.Ag., M.H.
Tidak hanya membahas agenda kerja, kegiatan ini juga menghadirkan suasana silaturahmi antarpenyuluh, workshop tentang standarisasi kuantifikasi, serta expo bazar pemberdayaan ekonomi umat. Nuansa kekeluargaan membuat rangkaian acara terasa hidup dan penuh makna.
Ketua Pokjaluh Purworejo, H. Solikhin, S.Ag., dalam sambutannya menekankan bahwa Raker merupakan agenda rutin yang penting untuk memperkuat persaudaraan antarpenyuluh.
“Baik PNS maupun PPPK, keduanya sama-sama memiliki tanggung jawab dalam menjalankan fungsi kepenyuluhan agama Islam. Melalui forum ini kita perkuat komunikasi dan kebersamaan,” ujarnya.
Kepala Kankemenag Purworejo, H. Mukhlis Abdillah, juga menegaskan peran strategis penyuluh agama Islam sebagai garda depan dalam menjaga kerukunan.
“Penyuluh semakin berdaya, berguna, dan berjaya. Mereka perlu merapatkan barisan, menyamakan visi, misi, serta persepsi kepenyuluhan agama. Jangan sampai ego sektoral berkembang di masyarakat,” pesannya.
Menurutnya, penyuluh harus mampu menjadi jembatan antara masyarakat, pemerintah, dan tokoh agama dalam menjaga keberagaman, sehingga kehadiran mereka memberi dampak nyata.
Sementara itu, Ketua Pokjaluh Provinsi Jawa Tengah, Dr. H. Mahsun, M.Ag., selaku narasumber workshop, menjelaskan bahwa kegiatan ini sekaligus menjadi sarana evaluasi efektivitas penyuluh agama dalam menjalankan tugas bimbingan dan pembinaan masyarakat.
“Evaluasi ini sejalan dengan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 1226 Tahun 2024 tentang Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam ASN dan Non ASN, serta Kepdirjen Bimas Islam Nomor 794 Tahun 2025 tentang ruang lingkup jabatan fungsional penyuluh agama Islam,” jelasnya.
Kontributor : Rohadi
Editor : Luthfi