Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image Space Iklan Pituruh News Image Image

Satresnarkoba Polres Kebumen Amankan Sopir Bus Pengguna Sabu

Kamis, 04 September 2025 | 18:43 WIB Last Updated 2025-09-04T11:43:54Z

Konferensi pers Polres Kebumen
KEBUMEN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil mengamankan seorang pria berinisial ENS (30), warga Desa Wonoyoso, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (14/8/2025) malam di kawasan simpang tiga Kedungbener, Desa Kalirejo, Kecamatan Kebumen.


Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, mewakili Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Kamis (4/9/2025), mengatakan tersangka ditangkap saat dibonceng temannya berinisial AR yang berhasil melarikan diri ke arah timur. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.


“Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti dua paket sabu yang disimpan dalam plastik klip bening,” jelas Kompol Faris didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto.


Dari tangan tersangka, polisi menyita dua plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu yang ditemukan saat penggeledahan badan dan pakaian tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ENS yang berprofesi sebagai sopir bus antar kota jurusan Surabaya–Yogyakarta mengaku sudah mengonsumsi sabu sejak dua tahun terakhir. Kebiasaan itu bermula saat ia bekerja di Kalimantan sebagai buruh perkebunan sawit. ENS juga mengaku kerap membeli sabu di Terminal Bungur Asih, Surabaya, untuk menghindari rasa kantuk saat mengemudi.


“Istri saya tahu saya pakai sabu dan bisa saja ditangkap polisi. Saya sempat cerita tahun 2024, dan dia hanya mengingatkan agar jangan kebanyakan dan hemat uang,” ujar ENS di hadapan penyidik.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp800 juta.


Kasus ini masih dalam pengembangan. Polisi kini memburu AR, rekan tersangka yang berhasil melarikan diri saat penangkapan.


Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar dapat segera ditindaklanjuti. Polres juga menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kebumen serta mengajak seluruh elemen masyarakat bersinergi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

Pituruh News
Akurat, Bermartabat dan Bermanfaat
Kunjungi Google News
Berita Terbaru
Memuat berita terbaru...

Ikuti Pituruh News

Temukan informasi terbaru Pituruh News di media sosial

◎
Instagram
@pituruhnews
19K+ Followers
Ikuti Instagram
Data terpantau terbaru
f
Facebook
Pituruh News
25,4K+ Likes
Kunjungi Facebook
Data likes halaman
♪
TikTok
@pituruhnews
Follow Media Sosial
Ikuti TikTok
Cek jumlah follower di TikTok
▶
YouTube
Pituruh News
Subscribe Channel YouTube
Subscribe YouTube
Cek jumlah subscriber terbaru

PITURUH NEWS

AKURAT, BERMARTABAT dan BERMANFAAT
Portal berita lokal yang menyajikan informasi terbaru, aktual dan terpercaya seputar Pituruh, Purworejo dan sekitarnya.
EST. 8 MARET 2017
Pituruh News
Aplikasi Pituruh News
Download aplikasi resmi Pituruh News untuk mendapatkan berita terbaru Purworejo dan sekitarnya dengan lebih mudah langsung dari perangkat Android Anda.
📲 DOWNLOAD APLIKASI
Aplikasi Android • Pituruh News
Ikuti Pituruh News
Pituruh News • Portal Berita Lokal Purworejo
Akurat, Bermartabat dan Bermanfaat
×
Berita Terbaru Update