![]() |
Konferensi pers Polres Kebumen |
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, mewakili Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Kamis (4/9/2025), mengatakan tersangka ditangkap saat dibonceng temannya berinisial AR yang berhasil melarikan diri ke arah timur. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti dua paket sabu yang disimpan dalam plastik klip bening,” jelas Kompol Faris didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu yang ditemukan saat penggeledahan badan dan pakaian tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ENS yang berprofesi sebagai sopir bus antar kota jurusan Surabaya–Yogyakarta mengaku sudah mengonsumsi sabu sejak dua tahun terakhir. Kebiasaan itu bermula saat ia bekerja di Kalimantan sebagai buruh perkebunan sawit. ENS juga mengaku kerap membeli sabu di Terminal Bungur Asih, Surabaya, untuk menghindari rasa kantuk saat mengemudi.
“Istri saya tahu saya pakai sabu dan bisa saja ditangkap polisi. Saya sempat cerita tahun 2024, dan dia hanya mengingatkan agar jangan kebanyakan dan hemat uang,” ujar ENS di hadapan penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp800 juta.
Kasus ini masih dalam pengembangan. Polisi kini memburu AR, rekan tersangka yang berhasil melarikan diri saat penangkapan.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar dapat segera ditindaklanjuti. Polres juga menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kebumen serta mengajak seluruh elemen masyarakat bersinergi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.