![]() |
| Operasi Pekat Candi 2026, Polres Purworejo Berantas Judi Online dan Kartu Remi |
PURWOREJO – Polres Purworejo berhasil mengungkap sejumlah kasus perjudian dalam rangkaian Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2026. Hasil pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo pada Senin (16/03/2026), yang dihadiri jajaran pimpinan kepolisian setempat.
Dalam pemaparan, Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap 5 perkara perjudian dengan total 14 tersangka. Lokasi pengungkapan tersebar di Kecamatan Purwodadi, Grabag, Bayan, Bruno, dan Pituruh.
Identitas tersangka yang disebutkan antara lain: SHJ dan AFW (satu perkara), WIS (satu perkara), SU, PON, EP, MR, SU, dan SLA (satu perkara), IS dan SHR (satu perkara), serta WA dan SE (satu perkara).
Kasat Reskrim AKP Dwiyono menjelaskan bahwa praktik perjudian yang dilakukan para pelaku tidak hanya berupa judi online, tetapi juga perjudian kartu remi.
Waka Polres Kompol Nana Edi Sugito mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban.
“Kami mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui praktik perjudian di sekitarnya,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 Ayat (1) Huruf B UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun. Saat ini, seluruh tersangka masih dalam proses penyidikan di Polres Purworejo.
Kontributor: Luthfi
Editor: TIM PN
