![]() |
| Rutan Kelas IIB Purworejo menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani, Kamis (25/12/2025). |
PURWOREJO – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Purworejo menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani, Kamis (25/12/2025).
Sebanyak dua orang WBP menerima remisi sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana. Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Purworejo David Saptoaji Putra dalam upacara khidmat, sekaligus membacakan sambutan tertulis dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto.
Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan instrumen penting dalam proses reintegrasi sosial narapidana.
“Pemasyarakatan bukanlah alat pembalasan, melainkan media pembinaan untuk menuntun narapidana menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan mampu kembali berkontribusi positif di masyarakat,” ujar David saat membacakan petikan sambutan Menteri.
David menjelaskan, saat ini Rutan Purworejo dihuni oleh 187 orang, terdiri dari 53 tahanan dan 134 narapidana. Dari jumlah tersebut, terdapat enam warga binaan beragama Nasrani, namun hanya dua orang yang memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima remisi.
Kedua penerima remisi adalah WBP berinisial DT yang mendapat pengurangan masa pidana satu bulan, serta MR yang memperoleh pengurangan 15 hari. Keduanya merupakan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dengan masa hukuman masing-masing sembilan tahun dan enam tahun penjara.
Empat WBP Nasrani lainnya belum memenuhi syarat, tiga masih berstatus tahanan atau belum inkracht, sementara satu orang belum mencapai masa pidana minimal enam bulan.
“Syarat utama remisi adalah telah menjalani pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik. Penerima remisi terbukti aktif mengikuti program pembinaan, tidak melakukan pelanggaran, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko,” tambah David.
Ia berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus memperbaiki diri, sekaligus mengajak masyarakat agar bersedia menerima dan mendampingi mereka saat kembali ke lingkungan sosial.
Kontributor: Lt
Editor: Tim PN
