Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image Image

Awal 2026, Polres Kebumen Gagalkan Peredaran 216 Gram Sabu dan 50 Ekstasi

Selasa, 20 Januari 2026 | 17:29 WIB Last Updated 2026-01-20T10:29:45Z

 

AKBP Putu didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto dan Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa (20/1/2026).

KEBUMEN – Awal tahun 2026 menjadi catatan penting bagi jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen. Dalam kurun waktu Januari, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan barang bukti mencapai 216,34 gram sabu dan 50 butir ekstasi, jumlah yang tergolong besar untuk wilayah Kebumen.


Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba.


“Dalam perkara ini, kami menetapkan empat orang pemuda sebagai tersangka,” ujar AKBP Putu didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto dan Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa (20/1/2026).


Keempat tersangka masing-masing berinisial RHS, warga Kelurahan Bumirejo; IH, warga Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan; RDA, warga Desa/Kecamatan Pejagoan; serta K, warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Alian.


  • Dari tersangka RHS, polisi mengamankan sabu seberat 93,90 gram dalam 33 plastik klip bening. Ia ditangkap pada Minggu (4/1/2026) di Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen.
  • Tersangka IH ditangkap pada Senin (12/1/2026) di Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan, dengan barang bukti 25,65 gram sabu dan 50 butir ekstasi.
  • Tersangka RDA diamankan pada Minggu (18/1/2026) di Desa Pejagoan dengan barang bukti sabu sekitar 49,15 gram.
  • Tersangka terakhir, K, ditangkap Senin (19/1/2026) di rumahnya di kawasan RSS Jatimulyo, Kecamatan Alian, dengan barang bukti sabu seberat 73,28 gram.


Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diubah melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.


Kapolres Kebumen menegaskan komitmen penuh pihaknya dalam memerangi peredaran narkotika.


“Perang terhadap narkotika tidak bisa dilakukan polisi sendiri. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” tegas AKBP Putu Bagus.


Editor: TIM PN  

Sumber: Humas Polres Kebumen

Pituruh News
Akurat, Bermartabat dan Bermanfaat
Kunjungi Google News
Berita Terbaru
Memuat berita terbaru...

Ikuti Pituruh News

Temukan informasi terbaru Pituruh News di media sosial

◎
Instagram
@pituruhnews
19K+ Followers
Ikuti Instagram
Data terpantau terbaru
f
Facebook
Pituruh News
25,4K+ Likes
Kunjungi Facebook
Data likes halaman
♪
TikTok
@pituruhnews
Follow Media Sosial
Ikuti TikTok
Cek jumlah follower di TikTok
▶
YouTube
Pituruh News
Subscribe Channel YouTube
Subscribe YouTube
Cek jumlah subscriber terbaru

PITURUH NEWS

AKURAT, BERMARTABAT dan BERMANFAAT
Portal berita lokal yang menyajikan informasi terbaru, aktual dan terpercaya seputar Pituruh, Purworejo dan sekitarnya.
EST. 8 MARET 2017
Pituruh News
Aplikasi Pituruh News
Download aplikasi resmi Pituruh News untuk mendapatkan berita terbaru Purworejo dan sekitarnya dengan lebih mudah langsung dari perangkat Android Anda.
📲 DOWNLOAD APLIKASI
Aplikasi Android • Pituruh News
Ikuti Pituruh News
Pituruh News • Portal Berita Lokal Purworejo
Akurat, Bermartabat dan Bermanfaat
×
Berita Terbaru Update