Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Image Image Image Image Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image

Pejalan Kaki Tertemper KA Barang di Jalur Butuh-Kutoarjo, Korban Luka Serius

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08 WIB Last Updated 2026-01-12T15:08:20Z

 

Proses Evakuasi Korban Tertemper Kereta Api

BUTUH – Peristiwa temperan antara kereta api barang dengan seorang pejalan kaki terjadi di jalur rel wilayah Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Senin (12/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.


Kejadian melibatkan KA 2716, kereta barang bermuatan semen Karsolo Service relasi Karangtalun–Solo Balapan. Peristiwa terjadi di KM 475+9 petak jalan Butuh–Kutoarjo.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan segera dievakuasi ke RSUD Purworejo untuk mendapatkan penanganan medis.


Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur kereta api.


“KAI Daop 5 Purwokerto sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas atau berlalu lalang di jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal,” ujarnya.


Sesaat setelah kejadian, petugas terkait segera melakukan penanganan di lokasi. Peristiwa kini ditangani oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Butuh.


PT KAI menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melintasi rel, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain operasional perkeretaapian.


Selain membahayakan keselamatan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, yakni pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.


“KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan diri sendiri dan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan serta tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur KA,” tutup As’ad.


Kontributor: Luthfi 

Editor: TIM PN

×
Berita Terbaru Update