Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Image Image Image Image Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image

Polres Kebumen Ungkap Tiga Kasus Kriminal Desember, Lima Tersangka Diamankan

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:40 WIB Last Updated 2026-01-02T16:40:57Z
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana selama Desember 2025.


KEBUMEN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana selama Desember 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka dengan perkara berbeda, mulai dari pencurian kendaraan hingga pencurian hewan ternak.


Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Kepala Satreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Jumat (2/1/2026). Menurut AKP Yofi, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif jajaran Satreskrim dan Tim Resmob Polres Kebumen.


Kasus pertama adalah tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Kamis (27/11/2025). Dua tersangka berinisial DM (36) dan AS (46), warga Kabupaten Magelang, diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat milik MU, warga Desa Kembaran, Kebumen.

Peristiwa bermula saat sepeda motor korban dipinjam oleh salah satu pelaku di kawasan Alun-Alun Kebumen, namun tidak pernah dikembalikan. Kedua tersangka berhasil diamankan di wilayah Magelang.

Atas perbuatannya, DM dan AS dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.


Kasus kedua adalah pencurian mobil Honda Mobilio pada Selasa (9/12/2025). Mobil milik korban dilaporkan hilang saat diparkir di rumahnya. Polisi kemudian mengamankan dua tersangka, RW dan TW, warga Kabupaten Cilacap, pada Senin (15/12/2025) di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, berikut barang bukti mobil.

Tersangka RW dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Adapun TW dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.


Kasus ketiga adalah pencurian hewan ternak sapi di Desa Banjurmukadan, Kecamatan Buluspesantren, pada Jumat (20/12/2025). Seorang pria berinisial SR (32) ditetapkan sebagai tersangka.

AKP Yofi menjelaskan, SR berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Sapi hasil curian sempat dijual kepada warga di Kabupaten Purworejo. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.


Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungannya.


Kontributor: Luthfi  

Editor: TIM PN

×
Berita Terbaru Update