![]() |
| Ilustrasi-upacara bendera |
PURWOREJO – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 mengenai pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI untuk menggiatkan kembali upacara bendera sebagai sarana penguatan karakter, nasionalisme, dan jiwa patriotisme siswa.
Salah satu poin utama dalam edaran tersebut adalah penyeragaman teks janji siswa di seluruh sekolah melalui pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia. Ikrar ini wajib dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan teks Pembukaan UUD 1945 dalam rangkaian upacara setiap hari Senin pagi.
Lima Poin Utama Ikrar Pelajar Indonesia
Teks Ikrar Pelajar Indonesia yang baru ditetapkan terdiri dari lima komitmen utama, yaitu:
- Belajar dengan baik.
- Menghormati orang tua.
- Menghormati guru.
- Rukun sama teman.
- Mencintai tanah air Indonesia.
Selain pembacaan ikrar, Kemendikdasmen juga memperkenalkan lagu baru berjudul "Rukun Sama Teman". Lagu ini wajib dinyanyikan oleh peserta upacara tepat setelah sesi menyanyikan lagu wajib nasional. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan budaya sekolah yang aman dan nyaman, sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.
Pihak sekolah dapat mengakses materi lagu tersebut melalui tautan resmi di s.id/lagurukunsamateman. Melalui edaran ini, Mendikdasmen menghimbau Kepala Dinas Pendidikan di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk segera menginstruksikan ketentuan baru tersebut kepada seluruh sekolah di wilayah kerja masing-masing.
Rukun Sama Teman
Ciptaan: Abdul Mu'ti
Semua insan ciptaan Tuhan
Berbeda rupa dan kemampuan
Mari saling menghormati
Jangan saling menyakiti
Tak ada guna permusuhan
Tak ada guna pertengkaran
Mari jalin persahabatan
Rukun sama teman
Banyak kawan kita tenang
Banyak sahabat kita hebat
Mari bergandeng tangan
Rukun sama Teman
Kontributor: Sukron
Editor: TIM PN

