Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Image Image Image Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image

Kejari Purworejo Tahan 3 Tersangka Korupsi Mini Zoo, Kerugian Negara Rp6,5 Miliar

Senin, 30 Maret 2026 | 23:46 WIB Last Updated 2026-03-30T16:46:25Z

 

Kasus Korupsi Mini Zoo Purworejo, Tiga Pejabat dan Konsultan Ditahan

PURWOREJO – Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi kembali dilakukan Kejaksaan Negeri Purworejo. Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait proyek pembangunan lansekap Mini Zoo yang dibiayai APBD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2023. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp6,5 miliar.


Ketiga tersangka tersebut yakni AP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H selaku Direktur CV Setia Budi Jaya Perkasa, serta WH selaku konsultan pengawas dari PT Darmasraya Mitra Amerta. Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 30 Maret hingga 18 April 2026.


Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Widi Trismono, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Rizky Ika Pratiwi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proyek pembangunan lansekap Mini Zoo memiliki pagu anggaran sebesar Rp9,69 miliar. Namun hasil audit menemukan kerugian negara sebesar Rp6,531 miliar.


Proyek yang berlokasi di Jl. Magelang Km 2, Kelurahan Keseneng, Kecamatan Purworejo, dilaksanakan oleh CV Setia Budi Jaya Perkasa dengan nilai kontrak Rp9,49 miliar selama 180 hari kerja, mulai 3 Juli hingga 29 Desember 2023. Pengawasan dilakukan oleh PT Darmasraya Mitra Amerta dengan nilai kontrak Rp188 juta.


Dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, pembayaran penuh meski progres hanya 97,106 persen, pengembalian jaminan pelaksanaan yang tidak sesuai ketentuan, hingga hasil pemeriksaan ahli yang menyatakan bangunan tidak memenuhi standar keamanan (FEMA 356) dan berbahaya bagi publik.


Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c KUHP terbaru jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Subsidiar Pasal 604, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.


Kontributor: Luthfi

Editor: TIM PN

×
Berita Terbaru Update