Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Image Image Image Image Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image

Pertemuan Klarifikasi Status Lahan Sat Lantas, BPN: Proses Sertifikat Berjalan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 05:30 WIB Last Updated 2026-03-06T22:30:00Z

 

Polres Kebumen Siap Ikuti Jalur Hukum Terkait Sengketa Lahan

KEBUMEN – Kantor ATR/BPN Kabupaten Kebumen menegaskan bahwa proses pendaftaran sertifikat lahan yang digunakan sebagai Kantor Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kebumen masih berjalan sesuai tahapan. Klarifikasi ini disampaikan dalam pertemuan di Kantor ATR/BPN Kebumen, Jalan Arungbinang Nomor 17, Kamis (5/3/2026).


Kepala Kantor ATR/BPN Kebumen, Mokhamad Imron, menjelaskan bahwa Polres Kebumen tengah mengajukan sertifikat atas lahan di Jalan H.M. Sarbini Mertokondo.


“Prosesnya kami jalankan sesuai ketentuan dan tetap menghormati hak-hak masyarakat,” ujarnya.


Pada hari yang sama, BPN juga menerima kuasa hukum dari H. Hasim yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Karena terdapat pengakuan dari dua pihak, Imron menegaskan pembuktian harus berbasis dokumen dan salah satu jalur yang adil adalah melalui pengadilan.


Kepala Desa Kutosari, Haji Muhammad Fadlan, menambahkan bahwa dalam arsip desa terdapat data C-180 atas nama H. Hasim. Namun, untuk Persil 49 disebut telah dijual kepada Dulhadi, sedangkan Persil 50—yang kini digunakan sebagai kantor Sat Lantas—tidak tercatat rinci dalam administrasi desa. Ia juga menyebut catatan IPEDA menunjukkan pembayaran pajak atas nama Polri, meski tanpa keterangan mutasi jual beli atau hibah.


Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menegaskan pihaknya tidak serta-merta mengambil hak orang lain.


“Polres Kebumen akan mengikuti prosedur yang ada. Jika ada gugatan resmi di pengadilan, semuanya akan terang melalui bukti-bukti,” tegasnya.


Menurut Kapolres, sejak 1950 Polres Kebumen telah menempati lokasi tersebut dan hingga kini belum pernah ada gugatan resmi. Ia mempersilakan pihak yang merasa berhak menempuh jalur hukum agar persoalan dapat dibuktikan secara terbuka.


Pertemuan klarifikasi yang dihadiri Kapolres, Wakapolres, pejabat utama Polres Kebumen, Kepala ATR/BPN, serta Kepala Desa Kutosari menjadi bagian dari upaya memastikan status lahan berjalan transparan. Hingga kini, proses administrasi masih berlangsung dan para pihak sepakat menempuh mekanisme sah untuk memperoleh kepastian hukum.


Humas Polres Kebumen  

Editor: TIM PN

×
Berita Terbaru Update