![]() |
| Kapolres Kebumen: Guru Ngaji Diduga Cabuli Anak, Terancam 15 Tahun Penjara |
KEBUMEN – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Kebumen. Seorang pria berinisial M (29), yang diketahui berprofesi sebagai guru ngaji, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kebumen setelah laporan masyarakat mengungkap adanya korban di wilayah Kecamatan Karanggayam.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menyampaikan, laporan pertama diterima pada 28 Maret 2026 dan langsung ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen. Dari hasil penyelidikan, ditemukan sedikitnya enam anak menjadi korban pencabulan, dengan satu di antaranya mengalami persetubuhan.
“Ada kemungkinan jumlah korban masih bisa bertambah. Dari enam anak tersebut, satu menjadi korban persetubuhan,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Faris Budiman dan Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata saat konferensi pers, Senin (30/3/2026).
Korban dalam kasus ini merupakan remaja perempuan, sebagian besar masih berstatus pelajar. Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada 20 Maret 2026 di sebuah tempat mengaji di Kecamatan Karanggayam. Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan sebagai pengajar untuk mendekati korban, dengan modus meminta mereka datang lebih awal sehingga memiliki kesempatan melakukan perbuatan tidak pantas.
Kasus ini mulai terungkap setelah Polsek Karanggayam menyerahkan terduga pelaku kepada Unit PPA Polres Kebumen pada 27 Maret 2026. Dari pendalaman, teridentifikasi adanya lebih dari satu korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Kebumen juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dengan membangun komunikasi terbuka dalam keluarga serta memberikan pemahaman sejak dini tentang batasan pergaulan.
“Peran keluarga sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. Pengawasan, komunikasi, dan kepekaan terhadap perubahan perilaku anak menjadi kunci utama,” tegas Kapolres.
Polres Kebumen mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik melalui Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, maupun langsung ke Unit PPA Polres Kebumen.
Kontributor: Luthfi
Editor: TIM PN
