Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Image Image Image Image Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image

Polres Purworejo Ungkap Peredaran Obat Ilegal, Ribuan Pil Diamankan dari Seorang Pelaku

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:54 WIB Last Updated 2026-03-19T13:54:24Z

Polres Purworejo Ungkap Peredaran Obat Ilegal, Ribuan Pil Diamankan dari Seorang Pelaku

PURWOREJO
– Polres Purworejo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu di Mapolres Purworejo, Rabu (18/3/2026).


Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, S.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Amiruddin Zulkarnain, S.H., serta Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P.


Dalam keterangannya, Wakapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purworejo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Purworejo melakukan serangkaian penyelidikan.


“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial MF, warga Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen. Saat ini, Satresnarkoba masih melakukan penyidikan lebih lanjut atas perkara yang disangkakan,” ungkap Kompol Nana Edi Sugito.


Penangkapan dilakukan di Cafe Sunshine, Kelurahan Mudal, Kecamatan Purworejo. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran obat ilegal.


Barang bukti yang disita antara lain 4.377 butir pil berwarna putih berlogo Y, satu unit handphone merek Samsung, uang tunai sebesar Rp2 juta, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna merah yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu.


“Pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya.


Sementara itu, Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Wakapolres menegaskan bahwa jajaran Polres Purworejo berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.


“Kami mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungannya,” pungkasnya.


Kontributor : Luthfi

×
Berita Terbaru Update