Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Image Image Image Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image

Bayar Pajak Kendaraan Bekas Dipermudah, Samsat Purworejo Hapus Syarat KTP Pemilik Lama

Minggu, 26 April 2026 | 07:42 WIB Last Updated 2026-04-26T00:42:00Z

Bayar Pajak Kendaraan Bekas Dipermudah, Samsat Purworejo Hapus Syarat KTP Pemilik Lama

PURWOREJO
– Kabar baik bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bekas namun belum melakukan balik nama. Terhitung mulai 24 April 2026, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan kini dapat dilakukan tanpa harus melampirkan KTP asli pemilik sebelumnya.


Kebijakan ini diterapkan oleh Polda Jawa Tengah dan berlaku di seluruh layanan Samsat di Kabupaten Purworejo, mulai dari Samsat Induk hingga layanan Samsat Pembantu, Samsat Paten, serta Samsat Keliling.


Baur STNK Samsat Purworejo, Aiptu Setyadi Laksono, S.E., menjelaskan bahwa kemudahan ini diberikan untuk membantu masyarakat tetap taat pajak meskipun kendaraan belum dibalik nama.


“Untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat tidak perlu lagi membawa KTP pemilik lama. Namun, tetap harus membuat surat pernyataan bahwa tahun depan wajib dilakukan proses balik nama,” ujarnya.


Ia menegaskan, apabila kewajiban balik nama tersebut tidak dipenuhi, maka kendaraan berpotensi diblokir secara sistem.


Sementara itu, untuk pajak lima tahunan yang mencakup penggantian pelat nomor dan STNK, masyarakat diwajibkan langsung melakukan proses balik nama. Kabar menggembirakan lainnya, biaya balik nama saat ini digratiskan hingga Desember 2026.


Terkait domisili, kendaraan dengan nomor polisi Purworejo diharapkan dimiliki oleh warga ber-KTP Purworejo. Jika pemilik berdomisili di luar daerah, maka diwajibkan melakukan mutasi kendaraan pada tahun berikutnya. Proses mutasi dan balik nama tersebut juga dapat dilakukan secara mandiri tanpa biaya selama masa program berlangsung.


Menurut Setyadi, kebijakan ini juga selaras dengan penerapan sistem tilang elektronik (e-tilang), di mana setiap pelanggaran akan dikirimkan langsung ke alamat yang terdaftar sesuai data kendaraan.


Pihaknya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini sebaik mungkin.


“Silakan manfaatkan kesempatan ini. Bayar pajaknya sekarang dipermudah, dan proses balik nama juga gratis. Jangan sampai terlewat,” pungkasnya. *(PN)

×
Berita Terbaru Update