Purworejo — Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (DLHP) Kabupaten Purworejo terus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari total 52 SPPG yang beroperasi di wilayah Purworejo, baru enam unit yang tercatat memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sementara sisanya masih didorong untuk segera memenuhi standar lingkungan yang berlaku.
DLHP Purworejo Tekankan SPPG Wajib Penuhi Standar Lingkungan, Mayoritas Belum Miliki IPAL
Kepala DLHP Purworejo, Wiyoto Harjono, ST, menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memperhatikan pengelolaan limbah cair maupun sampah agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan di sekitar lokasi operasional.
Menurutnya, pembinaan telah dilakukan secara bertahap, salah satunya terhadap SPPG Tlogoguwo, Kecamatan Kaligesing, sejak November 2025. DLHP juga telah menerbitkan surat resmi berisi rekomendasi pemenuhan dokumen lingkungan, termasuk kewajiban melengkapi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) serta sistem pengolahan limbah domestik sesuai regulasi.
“SPPG harus memenuhi persyaratan lingkungan secara menyeluruh. Pengolahan limbah cair wajib memenuhi baku mutu, baik melalui pembangunan IPAL maupun kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin resmi,” kata Wiyoto.
Ia menjelaskan, pengelolaan limbah cair idealnya dilakukan melalui beberapa tahapan teknis, mulai dari pemisahan lemak, likuidasi, proses biologis aerob dan anaerob, disinfeksi, hingga air hasil olahan benar-benar aman sebelum dilepas ke lingkungan.
Selain limbah cair, DLHP juga menyoroti pentingnya pengelolaan sampah dengan sistem pemilahan antara sampah organik, residu, dan bahan berbahaya, serta memastikan seluruh tempat sampah tertutup guna mencegah pencemaran maupun gangguan kesehatan masyarakat.
Hasil pemantauan terbaru menunjukkan bahwa sebagian besar SPPG masih belum memiliki sistem IPAL mandiri. Saat ini, enam SPPG yang telah memiliki fasilitas tersebut tersebar di wilayah Kutoarjo, Banyuurip, dan Purworejo kota.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penataan Lingkungan DLHP Purworejo, Nurjanah, menyampaikan bahwa keberadaan IPAL menjadi faktor penting untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
“Ke depan, evaluasi teknis tetap diperlukan untuk memastikan IPAL yang sudah ada benar-benar berfungsi sesuai standar,” jelasnya.
DLHP menegaskan bahwa pendekatan saat ini masih mengutamakan pembinaan, edukasi, dan rekomendasi perbaikan. Meski demikian, jika ditemukan pelanggaran serius, tersedia tahapan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga penghentian operasional.
Melalui langkah ini, DLHP berharap program pemenuhan gizi masyarakat dapat berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan, sehingga manfaat sosial yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan ekologis di kemudian hari. (PN)