Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Image Image Image Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image

Sidang Kasus Pembunuhan Lansia Loano Berlanjut, 12 Saksi Dihadirkan di PN Purworejo

Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB Last Updated 2026-04-28T14:39:38Z
Sidang Kasus Pembunuhan Lansia Loano Berlanjut, 12 Saksi Dihadirkan di PN Purworejo

PURWOREJO – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap H. Arfai, seorang lansia asal Dusun Kalongan, Desa Mudalrejo, Kecamatan Loano, kembali digelar di Pengadilan Negeri Purworejo pada Selasa (28/04/2026) dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Hernawan, S.H., M.H. tersebut menghadirkan 12 orang saksi dari pihak penuntut umum. Para saksi yang diperiksa terdiri dari istri korban, anak korban, hingga sejumlah tetangga di sekitar lokasi kejadian. Kehadiran mereka bertujuan memperjelas kronologi peristiwa tragis yang terjadi pada 3 Februari 2026 lalu.

Salah satu anak korban, Achmad Nur Afis, mengaku sangat terpukul atas tindakan terdakwa DN (40), yang diduga telah menghilangkan nyawa ayahnya. Terlebih, selain bertetangga, terdakwa juga masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

“Kami sangat menyesalkan tindakan terdakwa. Selain sebagai tetangga, dia juga masih keluarga sendiri,” ujar Afis usai persidangan.

Ia berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman seadil-adilnya sesuai perbuatan terdakwa.

Kuasa hukum keluarga korban, Tamyus Rohman, S.H.I. beserta tim dari Kantor Hukum Himawan Berjan, menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan menguatkan dugaan bahwa aksi tersebut telah direncanakan.

“Berdasarkan dakwaan, pelaku datang dengan membawa pisau dari rumahnya, lalu masuk ke kediaman korban melalui atap asbes. Fakta ini memperkuat adanya unsur perencanaan dalam tindak pidana tersebut,” tegas Tamyus.

Pihak keluarga korban pun berharap terdakwa mendapat hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, terdakwa memasuki rumah korban sekitar pukul 04.30 WIB melalui atap rumah. Aksi itu diketahui oleh istri korban, Napingah, yang kemudian membangunkan suaminya. Saat korban memeriksa kondisi atap, terdakwa diduga langsung menyerang dengan pisau dan menusuk korban berkali-kali.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun akhirnya roboh akibat luka tusuk serius di bagian perut dan paha. H. Arfai dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD dr. Tjitrowardojo akibat syok hipovolemik dan gagal napas.

Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian karena dihadiri puluhan anggota keluarga dan kerabat korban yang memadati ruang sidang.

Atas perbuatannya, terdakwa DN dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 458 ayat (3) dan Pasal 479 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (PN)
×
Berita Terbaru Update