Purworejo – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Purworejo menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Purworejo, Kamis (30/4/2026). Sidang tersebut menjerat tiga pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penanggulangan Pelacuran.
Terbongkar dari Mechat, Praktik Prostitusi di Kos Purworejo Berujung Sidang Tipiring
Tiga terdakwa masing-masing berinisial DRA (44), warga luar Purworejo, dan S (47), warga Purworejo, yang diduga sebagai pelaku prostitusi. Satu terdakwa lainnya, B (61), warga Purworejo, disidang sebagai penyedia tempat.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Damkar Purworejo, Indri Astuti Kurniawati, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Praktik prostitusi tersebut diketahui berlangsung di sebuah rumah kos di wilayah Purworejo.
“Pasal 2 Perda Nomor 6 Tahun 2003 secara jelas melarang setiap orang melakukan pelacuran dan/atau menyediakan tempat untuk pelacuran di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo. Oleh karena itu, kami melakukan penindakan,” jelas Indri.
Ia menambahkan, para pelaku memanfaatkan media sosial Mechat untuk mencari pelanggan, dengan tarif berkisar Rp200 ribu per transaksi. Setelah terjadi kesepakatan, aktivitas dilakukan di lokasi kos-kosan.
Dalam persidangan, hakim memutuskan ketiganya terbukti bersalah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2003. Baik penyedia tempat maupun dua pelaku prostitusi dijatuhi hukuman berupa denda serta pidana kurungan selama tiga bulan.
“Kami berharap penindakan ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat. Selain melanggar perda, aktivitas seperti ini juga berpotensi menimbulkan dampak sosial di lingkungan,” tambah Indri.
Sementara itu, Ketua RT setempat, Herman (41), membenarkan bahwa praktik serupa sebelumnya pernah terjadi di lokasi tersebut.
“Dulu pernah kami tertibkan, dan yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi. Namun, sekarang muncul kembali,” ujarnya.
Herman menegaskan pihaknya akan melakukan pendataan serta penertiban terhadap rumah kos di wilayahnya guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (PN)