![]() |
| Polres Purworejo Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Provinsi, Puluhan Motor Curian Dikirim ke Lampung |
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan pencurian dua unit sepeda motor di rumah kos milik Sudaryoto yang berada di Desa Grantung RT 001 RW 006, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 05.30 WIB.
Dua kendaraan yang dicuri merupakan milik mahasiswa, yakni Honda berwarna putih bernomor polisi P 2290 FJ milik Abigail Putra Nata Subianto (22), mahasiswa asal Situbondo, Jawa Timur, serta Honda berwarna hitam bernomor polisi AB 3437 PO milik Arlina Cindy Lestari (18), mahasiswi asal Kulon Progo, DI Yogyakarta.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil menangkap salah satu pelaku utama berinisial TN (38), warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. TN diamankan pada Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 04.00 WIB dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Purworejo untuk menjalani proses hukum.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa aksi pencurian dilakukan secara terorganisasi dengan pembagian tugas yang jelas. TN berperan sebagai eksekutor bersama rekannya berinisial Z yang hingga kini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, dua pelaku lainnya, yakni R alias F dan YR, bertugas sebagai joki sekaligus memantau situasi di sekitar lokasi. Keduanya saat ini menjalani proses penyidikan dalam perkara lain di Polresta Magelang.
Komplotan ini memiliki modus operandi dengan menyasar garasi rumah kos yang tidak terkunci pada waktu dini hari. Sekitar pukul 04.05 WIB, pelaku merusak kunci stang menggunakan kunci T, kemudian menyalakan mesin dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
Menariknya, rumah kos di Desa Grantung tersebut ternyata sudah dua kali menjadi sasaran kelompok yang sama, yakni pada Juli 2025 dan April 2026. Bahkan, sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AD 4752 WE yang kini disita polisi merupakan hasil curian dari lokasi tersebut pada Juli 2025. Kendaraan itu kemudian digunakan pelaku sebagai sarana operasional untuk melakukan aksi pencurian berikutnya.
Polisi juga mengungkap bahwa jaringan ini tergolong sangat aktif. Sebelum beraksi di Purworejo, mereka berhasil mencuri tiga unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Magelang Kota, tepatnya di Kecamatan Tempuran dan Salaman. Seminggu setelah beraksi di Purworejo, komplotan tersebut kembali melakukan pencurian di wilayah Yogyakarta dan berhasil membawa kabur lima unit sepeda motor.
Seluruh kendaraan hasil curian dari Purworejo dan Magelang kemudian dikumpulkan di rumah seorang penadah berinisial JA di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo. Sebanyak empat unit sepeda motor selanjutnya dijual ke Provinsi Lampung dengan harga borongan sebesar Rp20 juta.
Untuk menghindari kecurigaan petugas, kendaraan curian diangkut menggunakan mobil Gran Max bak terbuka yang dikemudikan S alias B. Saat ini, S juga telah diproses hukum di Polresta Yogyakarta.
Dari hasil penjualan tersebut, para pelaku membagi keuntungan sesuai peran masing-masing. Eksekutor dan joki masing-masing menerima Rp3 juta, sedangkan kurir pengangkut memperoleh Rp8 juta. Polisi menyebut motif para pelaku murni didorong faktor ekonomi dengan tujuan memperoleh keuntungan secara instan.
Selain mengamankan tersangka TN, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi AD 4752 WE yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan, serta satu set kunci T yang dipakai untuk merusak kunci kendaraan korban.
Atas perbuatannya, TN dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
