![]() |
| Berawal dari Facebook, Pria Asal Depok Gasak Motor dan Uang Milik Teman Kencan di Hotel Kutoarjo |
PURWOREJO — Niat bertemu dengan teman yang dikenal melalui media sosial justru berakhir pahit bagi seorang perempuan berinisial AP (25), warga Kabupaten Magelang. Sepeda motor beserta uang tunai miliknya raib setelah diduga dicuri oleh pria yang baru beberapa bulan dikenalnya melalui Facebook.
Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo. Polisi menangkap pelaku berinisial GN (38), warga Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, yang kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Jumat (10/7/2026). Keterangan disampaikan Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, tindak pidana tersebut terjadi di area parkir Hotel Garuda Kutoarjo pada Senin, 30 Maret 2026. Pelaku diduga telah merencanakan aksinya dengan mengajak korban bertemu sekaligus menginap di hotel.
"Pelaku memanfaatkan momen ketika korban berada di kamar mandi. Saat itulah barang-barang milik korban diambil, termasuk kunci sepeda motor," jelas Kompol Nana.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Dwiyono menerangkan, korban dan pelaku mulai saling mengenal melalui Facebook pada Januari 2026. Hubungan keduanya kemudian berlanjut melalui percakapan WhatsApp hingga akhirnya sepakat untuk bertemu saat korban pulang ke kampung halamannya.
Pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, keduanya bertemu dan menyewa Kamar 309 Hotel Garuda Kutoarjo. Setelah beberapa saat berada di dalam kamar, korban masuk ke kamar mandi untuk mengambil air wudu.
Saat itulah pelaku menjalankan aksinya. Ia mengambil uang tunai sebesar Rp400 ribu, kunci sepeda motor beserta STNK yang berada di dalam tas korban. Setelah berhasil membawa barang-barang tersebut, pelaku langsung meninggalkan hotel tanpa sepengetahuan korban.
Korban yang keluar dari kamar mandi sempat mencari keberadaan pelaku. Kecurigaannya semakin kuat setelah mengetahui uang dan kunci motornya hilang. Ketika menuju area parkir hotel, sepeda motor Yamaha Vixion merah bernomor polisi AA 6883 LG miliknya juga sudah tidak berada di tempat.
Merasa menjadi korban pencurian, AP segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo.
Berbekal laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo melakukan serangkaian penyelidikan. Identitas pelaku berhasil dikantongi, kemudian polisi melacak keberadaannya hingga diketahui berada di wilayah Kabupaten Kebumen.
Bekerja sama dengan Unit Resmob Polres Kebumen, petugas melakukan pengintaian dan akhirnya menangkap GN di rumah orang tuanya di Desa Pringtutul, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen, pada Senin, 15 Juni 2026.
Dalam pemeriksaan, GN mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa kendaraan tersebut telah dijual kepada seseorang di wilayah Kota Tangerang, Banten, sehingga kini masih dalam proses penelusuran.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi BPKB, STNK dan faktur asli sepeda motor, rekaman CCTV hotel yang tersimpan dalam USB flash drive, telepon genggam Oppo A74 milik tersangka, serta pakaian dan sepatu yang dikenakan saat melakukan aksi pencurian.
Penyidik telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi untuk melengkapi proses penyidikan.
Atas perbuatannya, GN dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Polres Purworejo juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menjalin perkenalan melalui media sosial. Masyarakat diminta tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terlebih apabila mengajak bertemu secara langsung, demi menghindari menjadi korban tindak kejahatan dengan modus serupa.
