Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Image Space Iklan Pituruh News Image

Judi Online Berujung Curanmor di Masjid Agung, Pelaku Ditangkap Sebelum Motor Terjual

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:32 WIB Last Updated 2026-07-09T04:32:03Z

 

Judi Online Berujung Curanmor di Masjid Agung, Pelaku Ditangkap Sebelum Motor Terjual

PURWOREJO – Kebiasaan bermain judi online kembali memakan korban. Seorang pria berinisial HK (39) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah nekat mencuri sepeda motor milik seorang jemaah yang sedang beristirahat di Masjid Agung Darul Muttaqin, Kelurahan Sindurjan, Kecamatan Purworejo.


Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo dan dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Selasa (7/7). Konferensi pers dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito mewakili Kapolres AKBP Windy Syafutra, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.


Dalam keterangannya, Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan bahwa tersangka mengaku nekat mencuri karena terlilit persoalan ekonomi setelah uang yang dimilikinya habis digunakan untuk bermain judi online.


"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur. Saat melihat kunci sepeda motor berada di lantai, pelaku langsung mengambilnya dan mencari kendaraan yang sesuai dengan kunci tersebut," jelas Kompol Nana.


Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, Ahmad Ifran, saat itu tengah beristirahat di lorong Masjid Agung Darul Muttaqin usai beraktivitas.


Sementara itu, AKP Dwiyono menjelaskan bahwa sebelum melakukan pencurian, HK datang seorang diri dengan berjalan kaki ke masjid untuk mencari tempat bermalam. Ia memilih tidur di lorong sebelah utara, tidak jauh dari lokasi korban beristirahat.


Ketika terbangun, pelaku melihat kunci sepeda motor korban tergeletak di lantai. Situasi yang sepi membuatnya tergoda mengambil kunci tersebut. Setelah memastikan kendaraan yang terparkir sesuai dengan kunci yang ditemukan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Honda Vario 125 milik korban.


Usai berhasil membawa motor keluar dari area masjid, pelaku berusaha menghilangkan jejak. Ia melepas pelat nomor kendaraan, mengelupas seluruh stiker bodi motor, bahkan merobek lapisan kulit jok agar kendaraan sulit dikenali.


Pelat nomor beserta stiker kemudian dibuang di wilayah Gebang. Tidak hanya itu, dua kaca spion motor juga dilepas dan dijual untuk membeli makanan selama pelarian.


"Pelaku belum sempat menjual sepeda motor tersebut karena lebih dahulu berhasil diamankan anggota kami," ujar AKP Dwiyono.


Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Purworejo. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara serta sejumlah petunjuk yang berhasil dikumpulkan, identitas pelaku akhirnya diketahui.


Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya HK ditangkap tanpa perlawanan di Terminal Kongsi pada Minggu, 14 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan sejak Senin, 15 Juni 2026, resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Vario 125 warna putih tahun 2017 yang sudah dalam kondisi tanpa stiker, tanpa kaca spion, tanpa pelat nomor, dan kulit jok telah dilepas. Polisi juga menyita STNK asli kendaraan atas nama Kotim, satu pelat nomor AA 5982 SG, dudukan pelat nomor, serta robekan kulit jok.


Selain itu, dua kaca spion merek TQ6 yang sebelumnya dijual pelaku turut diamankan dari seorang saksi bernama Najwa Khairani.


Atas perbuatannya, HK dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.


Menutup konferensi pers, Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga, terutama saat berada di tempat ibadah maupun fasilitas umum.


Ia mengingatkan agar masyarakat tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau orang lain karena kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.


"Selalu pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan baik dan simpan kunci di tempat yang aman. Kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak kriminal," pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update