Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Image Space Iklan Pituruh News Image

KPK Tetapkan Pengusaha Asal Purworejo sebagai Tersangka Kasus OTT Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 21:09 WIB Last Updated 2026-07-30T14:09:24Z

KPK Tetapkan Pengusaha Asal Purworejo sebagai Tersangka Kasus OTT Bupati Pemalang/foto ilustrasi
PURWOREJO – Nama pengusaha asal Kabupaten Purworejo, Lilik Budi Supriyanto (LBS), menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyanto.


Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat tersangka setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 21 orang yang diamankan. Tiga di antaranya adalah Bupati Pemalang Anom Widiyanto, pengusaha Lilik Budi Supriyanto, serta Setya Budi Dias Oktavianto (SBD), yang merupakan anak LBS dan diketahui bertugas sebagai staf administrasi di KPK.


Berdasarkan keterangan KPK, Anom Widiyanto diduga menyerahkan uang senilai Rp1,2 miliar kepada LBS. Dana tersebut diduga akan diteruskan kepada SBD dengan tujuan mengurus penyelesaian perkara yang tengah dihadapi Bupati Pemalang di KPK. Dugaan praktik tersebut akhirnya terungkap melalui OTT yang dilakukan pada Rabu (29/7/2026).


Di Purworejo, Lilik Budi Supriyanto dikenal sebagai salah satu pengusaha yang cukup sukses. Berbagai bidang usaha telah digelutinya, mulai dari bisnis perdagangan hingga kerja sama pendirian sejumlah toko waralaba. Sosoknya juga dikenal memiliki hubungan baik dengan berbagai kalangan, termasuk insan pers.


Selain berkiprah di dunia usaha, LBS juga dipercaya menjabat sebagai Ketua FKPPI Kabupaten Purworejo periode 2023–2028.


Menanggapi kabar tersebut, Sekretaris FKPPI Kabupaten Purworejo, Suyadi, mengaku terkejut karena baru mengetahui informasi penetapan tersangka LBS dari awak media.


"Saya malah baru tahu ini dari njenengan," ujar Suyadi saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Pangenjurutengah, Kamis (30/7/2026).

 

Suyadi menjelaskan, komunikasi terakhir dengan LBS terjadi beberapa hari sebelumnya saat persiapan pelantikan organisasi PPM. Ketika itu, dirinya diminta mewakili LBS menghadiri kegiatan yang digelar di Sulthan Kafe.


Ia menambahkan, dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi memang terdapat ketentuan mengenai pengurus yang tersangkut persoalan hukum. Namun, menurutnya, perkara yang kini dihadapi LBS merupakan persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan aktivitas maupun kepengurusannya di FKPPI.


"Saya kenal baik dengan beliau. Beliau juga orang baik. Tetapi apa yang terjadi saat ini merupakan persoalan di luar kepengurusan beliau di FKPPI," tegas Suyadi.

 

Kasus ini masih terus didalami oleh KPK untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta aliran dana dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pemalang tersebut.

×
Berita Terbaru Update