![]() |
| Polres Purworejo Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Pemuda 18 Tahun Diamankan |
PURWOREJO – Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal terus dilakukan Polres Purworejo. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), aparat berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pemuda berinisial HBP (18), warga Kelurahan Mudal, Kecamatan Purworejo, diamankan untuk menjalani proses hukum.
Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Tatag Trawang Tungga Mapolres Purworejo, Senin (13/7). Rilis dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Amirudin Zulkarnain dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan peredaran obat keras di wilayah Purworejo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria yang saat itu berada di pinggir jalan di wilayah Kelurahan Purworejo.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan dua plastik klip kecil berisi total 10 butir pil berlogo 'Y' yang dikenal sebagai pil sapi," jelasnya.
Dari keterangan pria tersebut, petugas memperoleh informasi bahwa pil itu dibeli dari seseorang bernama Bayu seharga Rp50 ribu. Transaksi dilakukan di sebuah rumah di Dusun Kayulawang, Kelurahan Mudal, Kecamatan Purworejo. Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan ke lokasi.
Saat penggeledahan, petugas kembali menemukan satu butir pil berlogo "Y" serta enam butir Trihexyphenidyl 2 mg yang disimpan di dalam bungkus rokok. Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengarah kepada HBP (18) sebagai pemasok obat-obatan tersebut. Selain itu, penyidik juga masih melakukan pengembangan terhadap seorang terduga lain berinisial Rogy yang berdomisili di wilayah Kecamatan Loano.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 butir pil berlogo "Y", enam butir Trihexyphenidyl 2 mg, satu unit telepon seluler Vivo Y12, serta satu bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan obat.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur larangan memproduksi maupun mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran obat-obatan ilegal, khususnya di kalangan remaja. Menurutnya, pengawasan dari keluarga dan lingkungan sekitar sangat penting agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat keras.
Polres Purworejo juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan ilegal. Dukungan dan informasi dari masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam mengungkap tindak pidana semacam ini.
