Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Image Space Iklan Pituruh News Image

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disepakati, DPRD Purworejo Soroti Tindak Lanjut Temuan BPK dan Pemanfaatan SILPA

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:19 WIB Last Updated 2026-07-15T11:19:51Z

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disepakati, DPRD Purworejo Soroti Tindak Lanjut Temuan BPK dan Pemanfaatan SILPA

PURWOREJO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo bersama Pemerintah Kabupaten Purworejo resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Purworejo, Senin (13/7/2026).


Rapat dipimpin Ketua DPRD Purworejo Tunaryo didampingi Wakil Ketua DPRD Rokhman dan Estri Utami Setyowati. Turut hadir Bupati Purworejo, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, perwakilan BUMD, serta tamu undangan lainnya.


Sebelum pengambilan keputusan, DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) 11 menyampaikan hasil pembahasan terhadap Raperda tersebut. Laporan dibacakan Juru Bicara Pansus 11, Sigit Apriyanto, yang menegaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasilnya bersifat final.


Meski demikian, Pansus 11 memberikan sejumlah rekomendasi sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Salah satu poin utama adalah meminta Pemerintah Kabupaten Purworejo segera menindaklanjuti seluruh temuan hasil pemeriksaan BPK disertai pengawasan yang lebih optimal agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi pada masa mendatang.


Selain itu, Pansus juga menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2025 yang mencapai Rp132.644.307.621. DPRD meminta agar SILPA tersebut dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku. SILPA yang bersifat terikat harus digunakan sesuai peruntukannya, sedangkan SILPA bebas diharapkan diarahkan untuk program-program yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


"Setelah melaksanakan pembahasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pansus 11 menyerahkan hasil pembahasan kepada pimpinan DPRD untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Sigit Apriyanto saat membacakan laporan.


Menanggapi rekomendasi tersebut, Bupati Purworejo menyatakan Pemerintah Kabupaten Purworejo menerima seluruh masukan yang disampaikan DPRD sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.


Bupati menjelaskan bahwa setelah mendapat persetujuan bersama DPRD, Raperda tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Setelah proses evaluasi selesai, Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diharapkan dapat segera ditetapkan.


Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif kemudian dituangkan dalam Nota Persetujuan Bersama yang ditandatangani kedua belah pihak serta ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Purworejo Nomor 51 Tahun 2026.


Ketua DPRD Purworejo Tunaryo berharap pembahasan pertanggungjawaban APBD tidak hanya menjadi agenda rutin tahunan, tetapi benar-benar dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan program pembangunan daerah.


"Harapannya, berbagai program yang belum mencapai target dapat menjadi perhatian bersama sehingga pelaksanaannya pada tahun-tahun berikutnya bisa lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat," ujarnya.

×
Berita Terbaru Update