![]() |
| Sekretariat DPRD Pastikan Rangkaian Paripurna Pembahasan APBD dan KUA-PPAS Berjalan Lancar |
PURWOREJO – Sejumlah agenda penting dalam pengelolaan keuangan daerah berhasil dituntaskan DPRD Kabupaten Purworejo melalui rapat paripurna yang digelar secara maraton pada Senin (13/7/2026). Di balik kelancaran seluruh rangkaian sidang tersebut, Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo berperan memastikan setiap tahapan berlangsung tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan tata tertib persidangan.
Rangkaian paripurna diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) XI DPRD terkait hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2025. Setelah mendengarkan laporan pansus dan pendapat akhir Bupati Purworejo, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Purworejo menyepakati raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama.
Usai agenda tersebut, rapat dilanjutkan dengan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Tahapan berikutnya diisi dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD serta jawaban Bupati atas berbagai masukan dan saran yang disampaikan dalam forum paripurna.
Kelancaran seluruh agenda tidak terlepas dari persiapan yang dilakukan Sekretariat DPRD. Mulai dari penyusunan jadwal, koordinasi dengan pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Purworejo, penyediaan dokumen persidangan, hingga dukungan administrasi dan teknis selama rapat berlangsung telah dipersiapkan secara menyeluruh.
Selain mendukung jalannya persidangan, Sekretariat DPRD juga bertanggung jawab menyiapkan risalah rapat, administrasi penandatanganan persetujuan bersama, serta berbagai kebutuhan pendukung lainnya agar proses pengambilan keputusan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat paripurna kali ini menjadi momentum penting karena tidak hanya menuntaskan tahapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, tetapi juga menandai dimulainya pembahasan arah kebijakan anggaran daerah untuk Tahun Anggaran 2027.
Selanjutnya, pembahasan Rancangan KUA dan PPAS 2027 akan diteruskan di tingkat Badan Anggaran DPRD bersama komisi-komisi dan perangkat daerah. Sekretariat DPRD akan terus memberikan dukungan administrasi dan fasilitasi teknis agar setiap tahapan pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal hingga tercapai kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Melalui sinergi yang terjalin antara DPRD, Pemerintah Kabupaten Purworejo, dan Sekretariat DPRD, diharapkan proses penyusunan kebijakan anggaran daerah dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan menghasilkan perencanaan pembangunan yang semakin tepat sasaran demi kemajuan Kabupaten Purworejo.
