![]() |
| Momen HUT RI, Pemkab Purworejo Beri Kesempatan Wajib Pajak Lunasi Tunggakan Tanpa Denda |
Program relaksasi ini mulai diberlakukan sejak 1 Agustus hingga 30 September 2026. Selama periode tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya tanpa dikenai bunga maupun denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak daerah.
Mewakili Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo, Kepala Bidang Pajak Daerah, Toni Hartadi, mengatakan program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat, terutama bagi wajib pajak yang selama ini belum dapat melunasi tunggakan karena terbebani akumulasi bunga dan denda.
"Melalui momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI ini, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat. Wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya, sedangkan sanksi bunga dan denda kami bebaskan selama masa program berlangsung," ujarnya, Senin (3/8/2026).
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak menunggu hingga akhir masa relaksasi untuk melakukan pembayaran. Menurutnya, kesempatan tersebut hanya berlangsung selama dua bulan sehingga sebaiknya dimanfaatkan secepat mungkin.
Lebih lanjut, Toni menjelaskan bahwa pajak daerah memiliki peran strategis dalam menopang pembangunan di Kabupaten Purworejo. Penerimaan pajak digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, sektor pendidikan, kesehatan, hingga penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan akan memberikan dampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam menghadirkan pembangunan yang lebih merata dan pelayanan yang semakin baik.
Pemerintah Kabupaten Purworejo pun mengajak seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk memanfaatkan program relaksasi tersebut sebelum berakhir pada 30 September 2026. Pembayaran dapat dilakukan melalui layanan pajak daerah maupun kanal pembayaran resmi yang telah disediakan.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Purworejo berharap semakin banyak tunggakan pajak dapat diselesaikan sehingga penerimaan daerah meningkat dan manfaatnya dapat kembali dirasakan masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
