PURWOREJO — Pondok Pesantren Minhajuth-Tholibin, Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, mengambil langkah hukum untuk mempertahankan tanah dan bangunan pesantren yang selama ini digunakan sebagai tempat pendidikan dan syiar agama.
Tolak Eksekusi, Pondok Pesantren Minhajuth-Tholibin Tempuh Jalur Hukum Lawan Dugaan Mafia Tanah
Upaya hukum tersebut dilakukan menyusul adanya rencana eksekusi pada Rabu, 12 Agustus 2026, oleh Rismiyadi, warga Galur, Kabupaten Kulon Progo, yang mengaku sebagai pemenang lelang atas tanah yang kini menjadi lokasi Pondok Pesantren Minhajuth-Tholibin.
Pihak pesantren menyatakan keberatan karena tanah tersebut telah digunakan untuk pondok pesantren sejak sekitar tahun 1997. Pihak pesantren juga mempertanyakan proses kredit dan lelang yang disebut menjadi dasar kepemilikan Rismiyadi.
Ketua Yayasan Pendidikan Islam dan Pondok Pesantren Minhajuth-Tholibin, H. Muhammad Ulinnuha atau Gus Ulin, telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Purworejo. Sidang perdana perkara tersebut berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Sebelum menempuh jalur hukum, Gus Ulin juga melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, di antaranya PCNU Kabupaten Purworejo, RMI Purworejo, Wakil Bupati Purworejo, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Purworejo, serta Camat Bagelen.
Gus Ulin menyampaikan bahwa terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu diuji dan diperiksa secara hukum terkait proses kredit hingga lelang tanah tersebut.
Pertama, menurut pihak pesantren, Purwanto yang menjadi debitur Bank BPR Danagung Bakti Yogyakarta saat itu berstatus sebagai menantu keluarga pesantren. Pihak pesantren menyebut sertifikat tanah awalnya dipinjam, namun kemudian digunakan sebagai jaminan kredit tanpa persetujuan sebagaimana yang dipahami oleh pihak keluarga.
Kedua, pihak pesantren mempertanyakan dokumen persetujuan dan penjaminan dalam proses kredit. Dalam keterangannya, Gus Ulin menyebut terdapat putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 184/Pid.B/2017/PN.Smn tertanggal 6 Juli 2017 yang berkaitan dengan perkara pidana yang melibatkan notaris Tuti Eltiati, S.H.
Menurut Gus Ulin, persoalan tersebut menjadi salah satu dasar pihaknya mempertanyakan keabsahan proses kredit dan dokumen yang digunakan dalam proses tersebut.
Ketiga, pihak pesantren mempertanyakan proses survei terhadap objek jaminan. Menurut Gus Ulin, tanah tersebut telah berdiri bangunan rumah dan kompleks Pondok Pesantren Minhajuth-Tholibin sejak sekitar tahun 1997. Karena itu, pihak pesantren mempertanyakan apakah proses verifikasi dan survei terhadap objek jaminan telah dilakukan secara menyeluruh.
Keempat, pihak pesantren juga mempersoalkan proses lelang yang diajukan Bank Danagung Bakti melalui KPKNL pada 15 Desember 2015. Gus Ulin menyebut pada saat proses lelang berlangsung masih terdapat perkara perdata yang diajukan KH. R Agus Mutholib dan putusan berkekuatan hukum tetap baru diperoleh pada 27 Juli 2016.
Atas hal tersebut, pihak pesantren meminta seluruh proses kredit, jaminan, hingga lelang diperiksa secara menyeluruh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kelima, pihak pesantren juga mempertanyakan status pembiayaan pembelian objek lelang. Menurut Gus Ulin, Rismiyadi pernah menyampaikan bahwa dana pembelian lelang berasal dari tiga orang, yakni Rismiyadi, Slamet dan Tambeh.
Pihak pesantren menilai fakta tersebut juga perlu diperiksa lebih lanjut dalam proses hukum untuk mengetahui bagaimana sebenarnya mekanisme pembelian dan kepemilikan objek lelang tersebut.
Gus Ulin menegaskan bahwa perjuangan mempertahankan tanah tersebut bukan semata-mata persoalan kepemilikan, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan Pondok Pesantren Minhajuth-Tholibin.
Menurut pihak keluarga pesantren, tanah dan bangunan tersebut telah diwakafkan secara penuh oleh KH. R Agus Mutholib bersama Nyai Siti Shofiatun untuk kepentingan Yayasan Pondok Pesantren Minhajuth-Tholibin. Wakaf tersebut disebut dilakukan sejak 2005 dan diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan serta syiar agama.
Karena itu, pihak keluarga berharap tanah dan bangunan pesantren dapat tetap digunakan sebagaimana tujuan awalnya.
Selain gugatan di Pengadilan Negeri Purworejo, Gus Ulin juga mengupayakan komunikasi dengan sejumlah pihak untuk mendapatkan perhatian dan dukungan dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Di antaranya dengan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo, Pemerintah Kabupaten Purworejo, PCNU Kabupaten Purworejo, Kepala KSP Jenderal Dudung Abdurachman, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, serta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Gus Ulin berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta agar proses hukum dapat berjalan secara transparan sehingga seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat memberikan keterangan dan bukti secara terbuka di hadapan hukum.
Gus Ulin menyebut perhatian publik diperlukan agar persoalan tersebut tidak berhenti pada satu perkara. Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat dugaan kasus serupa yang juga dialami pihak lain terkait sertifikat tanah yang dipinjam kemudian dijadikan jaminan kredit.
Karena itu, ia mendorong masyarakat yang merasa mengalami persoalan serupa untuk menempuh jalur hukum dan menyampaikan bukti kepada pihak berwenang.
“Perjuangan ini semata-mata untuk mempertahankan aset pesantren yang telah diperuntukkan bagi pendidikan dan syiar agama,” ujar Gus Ulin dalam keterangannya.
Pihak Pondok Pesantren Minhajuth-Tholibin menegaskan akan terus menempuh jalur hukum untuk mempertahankan tanah dan bangunan pesantren, sekaligus meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Tolak eksekusi, tempuh jalur hukum, dan lawan dugaan mafia tanah melalui mekanisme hukum yang berlaku.