![]() |
| Ardhi Satya Disiapkan Isi Kursi DPRD Purworejo, Berkas PAW Golkar Diserahkan ke DPRD |
Dari hasil verifikasi KPU, Ardhi Satya Sadarma ditetapkan sebagai calon pengganti. Ia merupakan calon anggota DPRD dari Partai Golkar yang memperoleh suara terbanyak berikutnya di Daerah Pemilihan (Dapil) Purworejo 1 pada Pemilu 2024.
Dokumen hasil verifikasi tersebut diserahkan Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo kepada Wakil Ketua DPRD Purworejo Rokhman yang mewakili Ketua DPRD Tunaryo. Penyerahan berlangsung di Gedung B DPRD Purworejo dan turut dihadiri anggota DPRD Purworejo Akhmad Afif.
Rokhman mengatakan, proses PAW telah diajukan sebelumnya oleh DPRD. Setelah menerima pemberitahuan tersebut, KPU kemudian melakukan verifikasi dan pencermatan terhadap dokumen yang menjadi dasar penetapan calon pengganti.
"Sudah beberapa waktu yang lalu. Sekarang ditindaklanjuti KPU untuk melakukan verifikasi berkas dokumen yang ada. Setelah diverifikasi, dari KPU diserahkan ke DPRD melalui Ketua," kata Rokhman.
Setelah dokumen dari KPU diterima, DPRD Purworejo akan melanjutkan proses administrasi dengan mengusulkan PAW kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Purworejo.
Rokhman menjelaskan, Ardhi belum dapat langsung menjalankan tugas sebagai anggota DPRD. Pelantikan baru dapat dilakukan setelah terbit Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah mengenai pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD dalam proses PAW tersebut.
"Kalau SK dari Gubernur sudah turun, nanti akan kita tindaklanjuti dengan proses pelantikan," ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh tahapan penggantian anggota DPRD harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Termasuk dalam menentukan calon pengganti yang berasal dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama.
"Apapun harus kita laksanakan sesuai dengan regulasi yang ada," tegasnya.
KPU Pastikan Ardhi Raih Suara Terbanyak Berikutnya
Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo mengatakan, proses PAW bermula setelah pihaknya menerima pemberitahuan dari Ketua DPRD Purworejo mengenai adanya anggota DPRD dari Dapil Purworejo 1 Fraksi Golkar yang berhenti antarwaktu karena meninggal dunia.
Pemberitahuan tersebut kemudian ditindaklanjuti KPU melalui pencermatan dokumen administrasi dan hasil Pemilu 2024 untuk menentukan calon pengganti sesuai ketentuan.
Jarot menyebut proses tersebut mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Ketua DPRD Kabupaten Purworejo memberitahukan adanya anggota DPRD dari Dapil Purworejo 1 Fraksi Golkar yang berhenti antarwaktu atas nama Sri Susilowati karena meninggal dunia. Setelah itu kami melaksanakan proses administrasi dan pencermatan dokumen sesuai ketentuan PKPU," ujar Jarot.
Dari hasil pencermatan tersebut, KPU memastikan Ardhi Satya Sadarma memenuhi ketentuan sebagai calon pengganti karena memiliki perolehan suara terbanyak berikutnya dari Partai Golkar di Dapil Purworejo 1 pada Pemilu 2024.
"Hasil verifikasi kami menetapkan Saudara Ardhi Satya Sadarma sebagai calon pengganti karena merupakan calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak berikutnya pada Pemilu 2024 di Dapil yang sama," jelasnya.
Dengan diserahkannya dokumen hasil verifikasi tersebut, proses PAW kini berlanjut di tingkat DPRD Purworejo. Tahap selanjutnya menunggu pengusulan kepada Gubernur Jawa Tengah hingga terbitnya SK sebagai dasar pelaksanaan pelantikan anggota DPRD pengganti.
