![]() |
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ungkap Peredaran 565 Pil Berlogo Y di Banyuurip
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial NBR (22), warga Desa Tipar Kidul, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Ia diamankan di sebuah kamar kos di wilayah Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Senin (21/9/2026) pagi. Konferensi pers dipimpin Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum, S.H., S.I.K., M.A. melalui Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Bambang Rachmanto.
Menurut AKP Ida, pengungkapan kasus bermula pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, petugas menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu di wilayah Kabupaten Purworejo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Purworejo melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat-obatan ilegal, termasuk kawasan kos-kosan di Kecamatan Banyuurip.
Dalam penyelidikan itu, petugas menemukan seorang saksi berinisial SS yang diketahui menguasai 20 butir pil Tramadol. Obat tersebut ditemukan tersimpan di dalam bungkus rokok.
KBO Satresnarkoba Polres Purworejo IPDA Bambang Rachmanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, SS mengaku mendapatkan Tramadol tersebut dari NBR melalui transaksi secara COD. Transaksi disebut berlangsung di Kos Soliman, yang berada tidak jauh dari lokasi ditemukannya SS.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian bergerak menuju Kos Soliman. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan NBR dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 57 plastik klip berisi pil berwarna putih dengan logo "Y". Jumlah keseluruhan pil tersebut mencapai 565 butir.
Selain itu, polisi juga menemukan 75 butir tablet Tramadol. Sejumlah barang lain turut diamankan sebagai barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam Realme C53 warna kuning, sebuah tas kecil berwarna oranye, botol plastik, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan obat.
"Peristiwa penangkapan ini bermula pada hari Kamis, 30 Juli 2026, sekira pukul 01.00 WIB," kata AKP Ida.
Seluruh barang bukti bersama NBR kemudian dibawa ke Mapolres Purworejo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Polres Purworejo menyatakan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak lain dalam peredaran sediaan farmasi ilegal tersebut.
