![]() |
| Imigrasi Purworejo Tindak WNA Asal Mali, Divonis Denda Rp8 Juta dan akan Dideportasi |
Setelah dilakukan penelusuran, petugas Imigrasi Purworejo menemukan A.M.B.D. berada di Jakarta dalam kondisi telah melewati masa berlaku izin tinggal.
A.M.B.D. sebelumnya tercatat sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purworejo dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk keperluan pendidikan. Berdasarkan informasi dari pihak universitas, yang bersangkutan hanya mengikuti perkuliahan selama satu semester dan setelah itu tidak lagi diketahui keberadaannya.
Universitas Muhammadiyah Purworejo kemudian mencabut sponsorship terhadap A.M.B.D. dan menetapkan yang bersangkutan berstatus drop out terhitung sejak 11 September 2026.
Informasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi Kantor Imigrasi Purworejo dalam melakukan pengawasan dan penelusuran terhadap keberadaan A.M.B.D.
Terpantau Berada di Jakarta
Upaya pencarian dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Purworejo. Dalam proses tersebut, A.M.B.D. diketahui akan melintas melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta pada 14 September 2026 setelah sebelumnya masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI) Kantor Imigrasi Purworejo.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.
Pada Selasa, 15 September 2026, petugas Kantor Imigrasi Purworejo menuju Jakarta dan melakukan penjemputan terhadap A.M.B.D. untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Purworejo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, A.M.B.D. merupakan WN Mali yang sebelumnya memiliki ITAS Pelajar dengan Universitas Muhammadiyah Purworejo sebagai penjamin.
Setelah sponsorship dari universitas dicabut, A.M.B.D. tidak lagi memiliki penjamin. Selain itu, yang bersangkutan diketahui telah melewati masa berlaku izin tinggal selama tiga hari dan tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pihak Imigrasi.
Kewajiban pelaporan tersebut merupakan bagian dari ketentuan pengawasan orang asing. Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memenuhi ketentuan keimigrasian, termasuk melaporkan perubahan data dan alamat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berlanjut ke Proses Persidangan
Atas dugaan pelanggaran keimigrasian tersebut, proses penegakan hukum dilanjutkan melalui mekanisme peradilan.
Kantor Imigrasi Purworejo menghadirkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian, saksi, serta penerjemah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Purworejo.
A.M.B.D. didakwa melanggar ketentuan Pasal 71 huruf a juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut berkaitan dengan kewajiban orang asing memberikan keterangan mengenai identitas diri serta melaporkan perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, maupun alamat kepada Pejabat Imigrasi.
Dalam persidangan pada Kamis, 17 September 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo menyatakan A.M.B.D. terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp8 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama delapan hari.
Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembayaran denda melalui mekanisme pembayaran yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Purworejo.
Setelah proses pembayaran selesai, Kantor Imigrasi Purworejo kembali melakukan pendetensian terhadap A.M.B.D. sembari mempersiapkan proses pemulangan ke negara asal.
Akan Dideportasi dan Masuk Daftar Penangkalan
Selain menjalani proses hukum pidana, terhadap A.M.B.D. juga dilakukan tindakan keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia.
Setelah seluruh proses administrasi dan kesiapan perjalanan dipenuhi, yang bersangkutan akan dipulangkan ke negara asalnya.
Kantor Imigrasi Purworejo juga melakukan proses pencantuman A.M.B.D. dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran sekaligus memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Imigrasi Pastikan Pengawasan WNA Berjalan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Irwan Oktora Putra, mengatakan pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Purworejo dilakukan secara berkelanjutan.
Pengawasan dilakukan melalui pemantauan, koordinasi dengan berbagai pihak, serta penindakan apabila ditemukan indikasi pelanggaran keimigrasian.
Penanganan terhadap A.M.B.D. menjadi salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut. Informasi dari penjamin, pemantauan data keimigrasian, koordinasi antarunit keimigrasian hingga penelusuran keberadaan orang asing menjadi bagian dari rangkaian pengawasan yang dilakukan secara terpadu.
Kebijakan keimigrasian Indonesia menerapkan prinsip selective policy, yakni kebijakan yang menempatkan kepentingan nasional sebagai salah satu pertimbangan dalam pemberian izin kepada orang asing untuk masuk, tinggal, dan berkegiatan di Indonesia.
Dalam penerapannya, setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian serta tujuan dan status izin tinggal yang dimilikinya.
Kantor Imigrasi Purworejo memastikan prinsip tersebut diterapkan melalui pengawasan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberadaan orang asing yang memberikan kontribusi positif bagi pendidikan, perekonomian, pariwisata, investasi, maupun bidang lainnya tetap didukung sesuai ketentuan. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, Imigrasi akan mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Purworejo menjalankan kegiatan sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku. Ketika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan penanganan sesuai prosedur dan ketentuan hukum,” ujar Irwan.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan, Kantor Imigrasi Purworejo berkomitmen menjaga keseimbangan antara pelayanan, fasilitasi keberadaan orang asing yang memberikan manfaat, serta penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran keimigrasian.
.png)