![]() |
| Kader PKK Purworejo Dibekali Kemampuan Paralegal, Dorong Masyarakat Lebih Mudah Akses Bantuan Hukum |
Melihat kondisi tersebut, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Purworejo membekali para kadernya dengan pengetahuan dan keterampilan dasar melalui Pendidikan dan Pelatihan Paralegal.
Kegiatan yang berlangsung di Aula TP PKK Kabupaten Purworejo tersebut digelar selama tiga hari, mulai Selasa (8/9/2026) hingga Kamis (10/9/2026). Puluhan kader PKK mengikuti pelatihan yang diarahkan untuk memperkuat kemampuan mereka dalam mengenali sekaligus merespons persoalan hukum di lingkungan masyarakat.
Ketua TP PKK Kabupaten Purworejo, Raja Thifal Mazaya Izzati, S.I.Kom., mengatakan kader PKK memiliki posisi yang cukup dekat dengan keluarga dan masyarakat. Kedekatan tersebut menjadi modal penting untuk membantu warga memperoleh informasi hukum yang benar ketika menghadapi persoalan.
Menurutnya, persoalan hukum sebenarnya tidak jauh dari kehidupan sehari-hari. Mulai dari persoalan keluarga, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, persoalan anak, perceraian, pernikahan, hingga berbagai masalah sosial lainnya.
“Persoalan hukum itu sebenarnya sangat dekat dalam kehidupan sehari-hari kita. Ada persoalan keluarga, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, persoalan anak, perceraian, pernikahan, dan masalah sosial lainnya,” ujar Raja Thifal.
Ia mengatakan, kader PKK tidak dituntut untuk menggantikan peran advokat. Namun, dengan bekal pengetahuan paralegal, kader diharapkan mampu menjadi pintu awal bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan pendampingan yang sesuai.
Raja Thifal menjelaskan, masyarakat yang menghadapi persoalan hukum terkadang bukan tidak ingin mencari bantuan. Kendala yang sering muncul justru karena mereka tidak mengetahui harus mengadu kepada siapa dan ke mana harus mendapatkan bantuan.
Di sinilah, kata dia, kader PKK dapat mengambil peran dengan memberikan informasi awal, mendengarkan persoalan warga, serta mengarahkan mereka kepada lembaga atau layanan hukum yang memiliki kewenangan.
“Saya harap setelah mengikuti rangkaian pelatihan ini, Ibu-Ibu memiliki kemampuan untuk menjadi kader yang lebih peka terhadap persoalan di masyarakat. Karena kadang-kadang masyarakat ini bukannya tidak mau mencari bantuan, tapi mereka tidak tahu harus ke mana, tidak tahu harus bertemu dengan siapa,” katanya.
Ia berharap peningkatan kapasitas kader tersebut turut memperkuat fungsi PKK dalam menjalankan pemberdayaan keluarga.
“Saya percaya ketika kader PKK memiliki pengetahuan yang lebih luas, maka semakin kuat pula peran PKK dalam memberdayakan keluarga,” imbuhnya.
Sementara itu, narasumber dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yayasan Adil Indonesia, Yunus, S.H., M.H., C.Med., C.L.A., menyambut baik pelaksanaan pelatihan tersebut. Menurutnya, keberadaan paralegal di tingkat masyarakat dapat membantu memperluas akses warga terhadap keadilan.
Ia menilai kader PKK mempunyai jaringan yang kuat hingga tingkat keluarga dan lingkungan masyarakat. Potensi tersebut dapat dikembangkan untuk mendukung masyarakat yang membutuhkan informasi maupun akses terhadap layanan bantuan hukum.
“Dengan terselenggaranya pelatihan paralegal, khususnya bagi Ibu-Ibu kader PKK di Kabupaten Purworejo ini, sungguh sangat luar biasa,” jelas Yunus.
Ia menambahkan, penguatan kapasitas tersebut juga sejalan dengan upaya PKK menjalankan 10 Program Pokok PKK, khususnya pada aspek pendidikan.
“Diharapkan PKK lebih dapat menyentuh paralegal-paralegal yang telah ada,” lanjutnya.
Dalam pelatihan tersebut, peserta mendapatkan berbagai materi mengenai dasar-dasar hukum, keterampilan advokasi, penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga dan anak, hingga teknik pendampingan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, TP PKK Kabupaten Purworejo berharap kader tidak hanya semakin aktif dalam pemberdayaan keluarga, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap persoalan hukum yang terjadi di lingkungan sekitar.
Dengan pengetahuan tersebut, kader diharapkan mampu menjadi penghubung yang membantu masyarakat mendapatkan informasi dan layanan hukum secara tepat, sehingga persoalan yang dihadapi warga dapat ditangani melalui jalur yang sesuai.
