PURWOREJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (3/9/2026).
Kejari Purworejo Musnahkan Barang Bukti Berbagai Kasus, Ada 4.956 Pil dan 823,85 Gram Sabu
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo Widi Trismono, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus wujud pertanggungjawaban institusi Kejaksaan kepada masyarakat.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan barang bukti yang tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” demikian disampaikan dalam sambutannya.
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah kelompok perkara, di antaranya narkotika dan obat-obatan, minuman keras, senjata tajam, uang palsu, serta barang bukti lainnya.
Berdasarkan data barang bukti yang dimusnahkan, tercatat sebanyak 4.956 butir tablet atau pil dari berbagai jenis, 823,8523 gram sabu atau serbuk kristal, 215 botol minuman keras, 20 buah atau bilah senjata tajam, 73 lembar uang palsu, serta 86 daftar barang bukti kelompok lain-lain dengan berbagai jenis barang.
Untuk minuman keras, sebanyak 215 botol terdiri atas berbagai jenis dan merek minuman beralkohol, termasuk ciu, anggur, vodka, whisky dan jenis lainnya.
Sementara itu, barang bukti senjata tajam berjumlah 20 buah atau bilah, di antaranya clurit, pedang, pisau, golok, linggis, sabit dan jenis lainnya. Sedangkan uang palsu yang dimusnahkan sebanyak 73 lembar dengan pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.
Kajari Purworejo menegaskan, pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan benar-benar tidak dapat dipergunakan kembali.
Menurutnya, langkah tersebut juga penting untuk mencegah barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana kembali beredar dan disalahgunakan, khususnya narkotika, obat-obatan tertentu, minuman keras, senjata tajam maupun barang lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Widi Trismono menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam penanganan dan pengelolaan barang bukti, di antaranya Polres Purworejo, Pengadilan Negeri Purworejo, Rumah Tahanan Negara Purworejo, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo serta seluruh jajaran Kejari Purworejo.
Ia menekankan bahwa sinergi antarlembaga harus terus dipertahankan dan ditingkatkan karena keberhasilan penegakan hukum merupakan hasil kerja bersama dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa setiap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan diperintahkan untuk dimusnahkan akan ditindaklanjuti secara nyata, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.